Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Simpang Siur, Aparat Hukum Diminta Selidiki Penjualan Aset Lemdika Asahan ke Pemkab Batubara

- Senin, 27 Februari 2017 23:03 WIB
317 view
Kisaran (SIB)- Aparat penegak hukum diminta menyelidiki penjualan lahan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka (Lemdika) yang merupakan aset Pramuka Kwarcab Kabupaten Asahan seluas 4,5 hektar di Desa Durian Kabupaten Batubara yang disebut-sebut telah dijual ke Pemkab Batubara senilai Rp 3 miliar.

Demikian dikatakan Ketua  Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) Kabupaten Asahan Syaid Muhsi kepada SIB, Minggu (26/2) ketika diminta tanggapannya mengenai penjualan lahan Lemdika tersebut.

"Ada yang aneh dalam penjualan lahan Lemdika," ujarnya.

Dijelaskan Syaid, keanehan tersebut dapat diamatinya setelah membaca perkembangan berita di koran harian SIB. Menurut dia, ada kesimpangsiuran informasi dari keterangan 2 nara sumber yakni Amir Hakim SP selaku Ketua Pramuka Kwarcab Asahan dan Syahrul Efendi Tambunan SH sebagai Kabag Hukum  Pemkab Asahan.

"Ketua Pramuka Kwarcab Asahan bilang pembayaran oleh Pemkab Batubara sebesar Rp 3 miliar berdasarkan putusan PN Kisaran dan putusannya katanya mungkin ada sama Pemkab Asahan selaku pihak yang digugat Pemkab Batubara, sementara Kabag Hukum Pemkab Asahan sebagai perwakilan Pemkab ketika digugat menyatakan tidak ada putusan sebab gugatan hanya sampai pada tahap mediasi. Inilah yang aneh menurut saya dan oleh karena itu perlu diselidiki oleh aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya diberitakan SIB, lahan Lemdika yang merupakan aset Pramuka Kwarcab Kabupaten Asahan seluas 4,5 hektar terletak di Desa Durian Kabupaten Batubara disebut-sebut telah dijual ke Pemkab Batubara senilai Rp 3 miliar. Beredar isu, pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 1 miliar, sementara penjualan diduga terjadi tanpa adanya musyawarah sesama pengurus dan uang pembayaran sendiri, katanya menguap entah kemana.

Ketua Gerakan Pramuka Kwarcab Asahan, Amir Hakim SP, dalam perbincangan kepada SIB, Senin (13/2) di ruang kerjanya membenarkan Pemkab Batubara telah memberi dana sebesar Rp 1 miliar kepada mereka. Uang  Rp 1 miliar tersebut, katanya, diberi di bulan Desember 2015 sebagai bayar ganti rugi berdasarkan putusan PN Kisaran. Putusan ini merupakan buntut gugatan Pemkab Batubara akan aset Pemkab Asahan seperti PDAM yang berada di wilayah Batubara, namun tidak termasuk Lemdika Pramuka Asahan karena bukan merupakan milik Pemkab Asahan.

"Tanpa pernah dipanggil, PN Kisaran memutuskan Lemdika milik Pramuka Asahan dibayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.

Karena menghormati putusan PN Kisaran, sebutnya, pihaknya kemudian menerima putusan tersebut dengan perjanjian dibayar di muka Rp 1 miliar, sedangkan sisanya dibayar di P-APBD TA 2015. Namun, ucap Amir, entah mengapa dan apa penyebabnya hingga sekarang pelunasan Lemdika Asahan berdasarkan putusan PN  Kisaran oleh Pemkab Batubara tidak juga terealisasi.

Sementara, Kabag Hukum Pemkab Asahan Syahrul Efendi Tambunan SH ketika diminta tanggapannya, Jumat (17/2) mengatakan bahwa tidak ada sama sekali hubungan penjualan lahan Lemdika yang merupakan aset Pramuka Kwarcab Asahan ke Pemkab Batubara.

"Tidak ada korelasinya ke Pemkab Asahan, karena bukan merupakan aset," ujarnya. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru