Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kajari Asahan : Penanganan Kasus MTQN ke-35 Tidak Pernah Dihentikan

- Senin, 27 Februari 2017 23:06 WIB
294 view
Kisaran (SIB)- Penanganan kasus dugaan korupsi MTQN tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-35 yang diselenggarakan di Kisaran Kabupaten Asahan tidak pernah dihentikan. Demikian diungkapkan Kajari Asahan H Robert Hamonangan Hutagalung SH CN melalui Kasi Pidsus Elon UP Pasaribu SH kepada SIB, Jumat (24/2).

"Tidak pernah dihentikan atau SP3 kan," ujarnya.

Dijelaskan Elon, Kejari Asahan tetap melakukan penanganan kasus dugaan korupsi MTQN ke-35. Terkait ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang mengaudit kegiatan gawenya Pemprovsu dan dilaksanakan di Kabupaten Asahan itu. Bahkan, katanya, tim yang dibentuk Kejari Asahan  sudah keliling melakukan penyelidikkan ke para peserta MTQ ke-35 yang berdomisili baik dekat maupun jauh di luar Asahan namun masih berada di Provinsi Sumatera Utara.

"Penanganan kasus ini tidak jalan di tempat dan tetap lanjut namun masih proses pengumpulan keterangan," bebernya sembari mengungkapkan sudah ratusan yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus MTQ ke-35.

Sekadar mengingatkan, Kejari Asahan telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka pada kasus dugaan korupsi MTQN tingkat Provinsi Sumatera Utara ke-35 yang diselenggarakan di Kisaran Kabupaten Asahan. Keduanya adalah DP, Kabag Sosial juga Sekretaris Umum MTQN ke-35 dan Drs HS MM Sekdakab Asahan. MTQN ke-35 di Kabupaten Asahan menghabiskan anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar APBD Kabupaten Asahan sedangkan Rp 2 miliar lagi dari APBD Sumut. (D04/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru