Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

DPRD Labusel Soroti Limbah PKS PT ABM Teluk Panji Cemari Lingkungan

* Humas PT ABM: Limbah PKS Diolah Sesuai Aturan
- Senin, 27 Februari 2017 23:13 WIB
622 view
Kotapinang (SIB)- Perkebunan kelapa sawit PT ABM Teluk Panji dituding tidak memberikan kontribusi terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Teluk Panji Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Bahkan dinilai menyengsarakan masyarakat di daerah itu. Pemkab dan pemerintah pusat harus segera mengevaluasi izin perusahaan tersebut.

"Untuk apa perusahaan sebesar itu ada di daerah kalau tidak memberikan kontribusi dan menyengsarakan masyarakat," kata anggota DPRD Labuhanbatu Selatan Muhammad Aris dan Maningar kepada SIB di Kotapinang, Kamis (23/2).

Menurut anggota Komisi B dan Komisi C DPRD Labuhanbatu Selatan itu, kondisi ini diketahui setelah mereka menerima banyak pengaduan dari masyarakat Teluk Panji. "Kalau begini terus, kita khawatir bisa terjadi konflik horizontal di Labusel," tegasnya.

Muhammad Aris dan Maningar juga mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Selatan, provinsi dan pusat mengawasi pengelolaan limbah pabrik PT ABM Teluk Panji. Pabrik tersebut diduga masih membuang limbah sembarangan dan mengalir ke sungai.

"Pabrik kelapa sawit itu masih mencemari lingkungan. Hal ini kita ketahui berdasarkan pengaduan masyarakat setempat ke Komisi B DPRD Labusel," ungkapnya.
Ia mengatakan, pencemaran lingkungan yang dilakukan pabrik pengolahan kelapa sawit itu sering kali tidak diketahui akibat pihak perusahaan berupaya mengelabui dengan memberi laporan palsu. Namun, kenyataannya mereka membuang limbah tidak sesuai aturan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Komisi B dan C DPRD Labusel akan mengevaluasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengecek keberadaan pabrik kelapa sawit PT ABM Teluk Panji, yang diduga masih merusak lingkungan dan membuang limbah sembarangan. Termasuk proses limbah pabrik PT Anjungan Tanjung Medan (ATM) di Kecamatan Kampung Rakyat Labuhanbatu Selatan.

"Kita sudah sepakat untuk meninjau ke lokasi dalam waktu dekat ini," katanya.

Dinas Lingkungan Hidup harus lebih meningkatkan pengawasan terhadap limbah pabrik yang dapat mencemari lingkungan yang bisa merugikan masyarakat sekitar, karena salah satu syarat untuk mendapatksn izin operasional pabrik, perusahaan harus memiliki pengelolaan limbah dan tidak mencemari lingkungan.
Sementara itu, Humas PT ABM Teluk Panji Daniel Samosir melalui telepon mengatakan, limbah pabrik kelapa sawit PT ABM Teluk Panji diolah sesuai aturan dan peraturan lingkungan hidup. "Pengelolaan limbah pabrik kita awasi sesuai peraturan dan tidak mencemari lingkungan," tegasnya. (D18/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru