Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Bupati Langkat: Pembuatan Akte Kelahiran dan Kematian Berdasarkan Domisili Penduduk

- Selasa, 28 Februari 2017 20:32 WIB
327 view
Langkat (SIB)- Salah satu perubahan kebijakan yang terjadi di bidang Pencatatan Sipil Kependudukan, pembuatan akte Kelahiran maupun Kematian kini penerbitannya dilakukan berdasarkan domisili penduduk dan tidak lagi dimana terjadinya peristiwa.

Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH menyampaikan hal itu melalui Asisten II Adm Ekbangsos Drs H Hermansyah saat menjadi pembina upacara pada apel gabungan ASN Pemkab Langkat di kantor Bupati Langkat, Senin (27/2).

Selain perubahan dalam bentuk pelayanan administrasi kependudukan sesuai UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2016 tentang Administrasi Kependudukan juga di antaranya mencakup masa berlaku KTP elektronik, semula berlaku 5 tahun, kini diubah menjadi seumur hidup.
"Selama tidak ada perubahan elemen data dalam KTP elektronik, maka berlaku seumur hidup dan tidak perlu diperpanjang walaupun telah habis masa berlakunya," sebut Adm Ekbangsos Hermansyah.

Hermansyah menjelaskan perihal penerbitan akta pencatatan sipil (Akta Kelahiran maupun Akta Kematian dan lainnya) kini penerbitannya berdasarkan tempat domisili penduduk dan bukan berdasar di mana terjadi kelahiran maupun kematian.

Demikian pula untuk penerbitan akta kelahiran pelaporannya melebihi batas waktu satu tahun, semula penerbitan memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, kini diubah dan cukup dengan keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Sementara itu, secara terpisah Kadis Dukcatpil Langkat Ruswin menyikapi, hingga kini blanko KTP elektronik kosong dan masih menunggu proses pengadaan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Namun bagi warga yang  telah melakukan perekaman dan belum mendapatkan KTP elektronik, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat mengeluarkan surat keterangan sebagai pengganti KTP elektronik dan hal ini sah, sebutnya. (B-04/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru