Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 01 April 2026

Ketua FPDIP DPRD Labusel Soroti Penggunaan Mobil Dinas oleh Warga Bukan PNS

* AB: Mobil Toyota Hilux Itu Bukan Inventaris Pemkab
- Kamis, 07 September 2017 19:53 WIB
513 view
Ketua FPDIP DPRD Labusel Soroti Penggunaan Mobil Dinas oleh Warga Bukan PNS
SIB/Barita Manullang
MOBIL DINAS: Inilah mobil eks inventaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel jenis Toyota Hilux double cabin sehari-harinya diduga digunakan warga bukan PNS untuk keperluan pribadi. Foto dipetik, Senin (28/8) siang di depan RM Nusantara Jalan Jenderal
Kotapinang (SIB)  -Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD labuhanbatu Selatan (Labusel)  Husni Rizal Siregar menilai penggunaan kendaraan dinas milik Pemkab Labusel tidak tepat sasaran atau tidak sesuai kebutuhan.

Terungkapnya penyalahgunaan  penggunaan  mobil dinas jenis Toyota Hilux double cabin eks inventaris Dinas Kehutanan dan Perkebunan Labusel yang setiap harinya diduga dipakai seorang warga yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AB untuk kepentingan pribadi  istri pejabat nomor satu di Labusel.  AB  diberi kuasa oleh istri pejabat tersebut memakai mobil dinas pemerintah daerah untuk mengurusi proses tender proyek senilai puluhan miliar rupiah dan mengerjakannya.

"Kami minta Pemkab Labusel  mendata mobil dinas yang ada agar aset pemerintah bisa digunakan pejabat yang tepat.  Mobil dinas dipakai  warga bukan PNS untuk keperluan pribadinya dapat dikategorikan  korupsi," katanya kepada SIB, Senin (28/8) , di Kotapinang. 

Dia mempertanyakan maksud tujuan warga sipil bebas memakai mobil dinas. Mobil dinas yang dibeli menggunakan APBD  Labusel 2015 itu seharusnya digunakan sesuai kebutuhan dan kepentingan publik, bukan pribadi maupun kepentingan istri pejabat daerah.

Husni juga mendesak Polres Labuhanbatu menertibkan kendaraan dinas roda empat Pemkab Labusel yang sehari-harinya dipakai warga yang bukan PNS dengan mengganti nomor polisinya dan merubah plat merah menjadi plat hitam.

"Penyimpangan  penggunaan fasilitas negara merupakan bentuk kejahatan.  Ini tidak lagi pelanggaran ringan, tapi sudah masuk perbuatan korupsi atau kejahatan luar biasa," kata Husni.

Sementara itu, AB membantah menggunakan mobil dinas Pemkab Labusel untuk mengurusi proyek APBD . "Tidak ada itu, siapa yang bilang, enggak betul itu," kata AB. Dia mengatakan  mobil Toyota Hilux  double cabin BK 1211 BB warna hitam yang dipakainya sehari-hari bukan inventaris Pemkab. "Nggak ada itu," tegasnya. (F07/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru