Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 April 2026

DPRD Labusel Nilai RSUD Kotapinang Belum Layak Dijadikan BLUD

- Kamis, 07 September 2017 19:55 WIB
473 view
Kotapinang (SIB) -DPRD Labusel menilai status pengelolaan RSUD Kotapinang belum layak dijadikan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Mengingat, fasilitas dan pelayanan di RSUD selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.

"Belum layak lah. Terutama masalah pelayanan yang kerap dikeluhkan pasien. Ketersediaan tenaga dan peralatan medis, serta dokter spesialis juga belum memadai. Apalagi selama ini dikeluhkan obat-obatan sering kosong. Dan lebih ironis, pasien diperintahkan membeli sendiri obat ke apotek tertentu," kata anggota DPRD Labusel H Edimin, Rabu (6/9).

Pihaknya mengkhawatirkan perubahan setatus itu hanya sekedar ganti nama saja, dan tidak tercapai tujuan BLUD untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan pelayanan kesehatan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.

"Artinya ada prinsip-prinsip yang dibangun dalam manajemen BLUD yang tidak sama dengan SKPD yang lain," katanya.

Hal serupa juga disampaikan anggota DPRD Labusel M Romadon. Dikatakan, tim penilaian yang ditetapkan harus selektif dalam melakukan penilainan. Layak atau tidaknya SKPD atau unit kerja menerapkan BLUD. Sebab, kata dia, syarat untuk penerapan BLUD tidak mudah, meliputi substantif, teknis dan administratif.

"Dari ketiga persyaratan tersebut, persyaratan administratif yang sangat menentukan dapat tidaknya SKPD atau Unit Kerja menerapkan BLUD. Dokumen administratif tersebut akan dinilai tim penilai yang ditetapkan," kata politisi Partai Golkar itu. (F08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru