Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Pembelian Lahan Lokasi Pasar di Sumberjo Berpeluang Mark-up

* Usdek Pane: Tak Ada Masalah
- Rabu, 04 Oktober 2017 19:47 WIB
512 view
Kotapinang (SIB) -Ketua Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Labusel Abdullah MN Situmorang mengkritisi pembelian lahan lokasi pasar di Pekan Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, kabupaten Labusel. Menurutnya, pembelian lahan tersebut berpeluang terjadi mark-up (Penggelembungan).

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan, Senin (2/10) di Kotapinang. Semestinya kata dia, pembelian lahan tersebut terlebih dahulu melalui Kajian Nilai Aset oleh Kantor Jasa Pelayanan Publik (KJPP).

"Ini sangat aneh, dilakukan tanpa kajian KJPP, sehingga sangat berpeluang terjadinya mark-up,"katanya.

Pihaknya menyarankan agar pihak inspektorat maupun Kejaksaan Negri Labusel memeriksa proyek pembelian lahan tersebut. Apalagi, lahan tersebut terletak di lokasi yang terbilang tidak begitu strategis.

"Pembelian lahan perkantoran bupati di Desa Sosopan saja tidak semahal itu. Padahal lokasinya berada di ibukota kabupaten,"katanya.

Di tempat berbeda, Kasi Intel Kejari Labusel Edi Budianto yang dikonfirmasi mengaku belum menerima laporan terkait adanya permasalahan tersebut. Namun kata dia, pihaknya akan berkordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami adanya permasalahan pada proyek pembelian lahan tersebut.

"Laporan belum ada masuk. Namun, akan kita dalami,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, pembelian lahan untuk lokasi lokasi pasar dengan luar hampir 0,5 hektar di Pekan Sumberjo Desa Asam Jawa Kecamatan Torgamba ditengarai bermasalah. Pasalnya, pembelian lahan yang dilakukan Dinas Pasar Kebersiahan dan Pertamanan kabupaten Labusel menggunakan APBD 2016 sebesar Rp 298,5 juta tanpa melalui kajian nilai aset, dari KJPP.

Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Pemkab Labusel, Usdek Pane yang masa itu menjabat sebagai Kepala Dinas Paskebtam ketika dikonfirmasi, mengakui pembelian lahan tersebut. Namun kata dia, tidak masalah dengan mekanisme pada pembelian lahan itu.

"Memang tidak ada kajian dari KJPP. Kami membentuk tim kecil dari internal Dinas Paskebtam, yang kemudian melakukan survey perbandingan harga terhadap lahan lainnya yang berada di sekitar lahan tersebut. Selain itu, sebagai pembanding juga ada surat keterangan dari kepala desa setempat," katanya. (F08/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru