Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur

Rido Sitompul - Kamis, 02 Juli 2026 19:53 WIB
98 view
Penasihat Hukum Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan, Soroti Dugaan Dakwaan Kabur
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Tim penasihat hukum Agust Fitri Karo-karo membacakan nota eksepsi dalam sidang dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (2/7/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim penasihat hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Agust Fitri Karo-karo, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum.

Mereka menilai dakwaan yang disusun JPU tidak cermat, kabur (obscuur libel), serta tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Kabupaten Samosir di Ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7/2026).

Dalam nota eksepsi, tim penasihat hukum dari Law Office Dwi Ngai Sinaga & Associates yang terdiri atas Dwi Ngai Sinaga, Rudi Zainal Sihombing, Benri Pakpahan, dan Sultan Hermanto Sihombing menilai dakwaan jaksa tidak mampu menguraikan secara jelas dasar hukum yang digunakan untuk menjerat klien mereka sebagai pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi bersama Jonni Ronal Simanjuntak.

Menurut Rudi Zainal Sihombing, dakwaan tidak menjelaskan dua unsur utama dalam konsep penyertaan (medeplegen), yakni adanya kerja sama yang disadari (bewuste samenwerking atau meeting of minds) serta kerja sama secara nyata atau fisik (feitelijke samenwerking).

"Dakwaan penuntut umum sama sekali tidak menguraikan adanya kerja sama yang disadari maupun kerja sama secara fisik. Padahal kedua unsur tersebut merupakan syarat mutlak untuk menyatakan seseorang turut serta melakukan tindak pidana," tegas Rudi di hadapan majelis hakim.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru