Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta

* Sobandi: Nggak Ada * JPU Susi Sihombing: Kami Banding
- Jumat, 24 November 2017 23:25 WIB
420 view
Majelis Hakim PN Rantauprapat yang Memvonis Ringan Pemilik Sabu, Diterpa Isu Jual-Beli Hukum Rp 150 Juta
Rantauprapat (SIB)  -Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat Sobandi SH MH bersama hakim Arie Ferdian SH dan Horas El Cairo Purba SH dibantu panitera Megawati Simbolon SH, menjatuhkan vonis ringan terhadap terdakwa Benny Siregar (37) dalam perkara pidana kepemilikan sabu dan alat isapnya, Kamis (23/11) sore. Benny Siregar, warga Jalan Menara Rantauprapat, yang dikenal sebagai pengusaha jual-beli sawit, cuma dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa selama 8 tahun denda Rp1 miliar.

Vonis ringan yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sobandi tersebut, diterpa isu jual beli hukuman mencapai Rp150 juta.

Sobandi kaget ketika dikonfirmasi wartawan terkait isu tersebut. Dia membantah putusan ringan ini diperjualbelikan seharga Rp150 juta. Ia malah menyebut itu fitnah yang mengerikan.

"Kemarin putus 1 tahun 2 tahun nggak ada yang heboh. Tanya Arie (anggota majelis) aja, Mas. Nggak ada, mas. Ngeri kali fitnahnya. Ngerilah zaman sekarang begitu, Mas. Tanya Arie aja ya, Mas," sebut Sobandi.

Namun Arie masih sibuk sidang perkara perdata di PN tersebut.

Dalam persidangan, Ketua PN Sobandi selaku ketua majelis hakim, sedangkan Arie Ferdian dan Horas El Cairo, masing-masing hakim anggota. Majelis hakim ini bergantian membacakan putusan nomor 722/Pid.Sus/2017/PN-Rap. Ketua majelis menyebut terdakwa Benny Siregar SH yang ditangkap 3 Apri 2017 dan ditahan 9  April 2017, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Sobandi, berdasarkan fakta hukum, 3 April 2017 sekira pukul 03-04:00 WIB menggunakan sabu, kemudian ia karaoke KTV dengan Anita Parmata Sari boru Dalimunte (19) dan Melani (18). Setelah itu terdakwa mengajak Anita dan Melani ke Medan, lalu berangkat. Setiba ya di Jalan Sudirman Aekkanopan depan Polsek Kualuh Hulu, terdakwa melihat ada petugas mengatur lalulintas lalu menabrak petugas. Kemudian petugas kepolisian mengejar terdakwa dan berhasil menangkap terdakwa. Tes urin menyatakan urin terdakwa positif mengandung metamfetamine.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan sabu, sebagaimana dakwaan subsider pasal 127 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009," sebut Sobandi.

Sobandi, Ari dan Horas menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun. Katanya, terdakwa telah menggunakan sabu sejak tahun 2016.

Menyatakan barang bukti sabu seberat 1,8 gram, kaca pirek dan alat isapnya dirampas untuk dimusnahkan. Menyatakan barang bukti mobil Renault pelat BG 114 GA, dikembalikan kepada terdakwa selaku pemilik.

Jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH yang semula menuntut agar terdakwa Benny Siregar dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp1 miliar, menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.

Sebelum tertangkap, terdakwa mengemudikan mobil Renault pelat BG 114 GA membawa 2 wanita cantik, Anita (19) dan Melani boru Ritonga (18), warga Jalan Gatot Subroto Rantauprapat, berangkat dari Rantauprapat menuju Medan. Setibanya di Aekkanopan depan Polsek Kualuh Hulu, terdakwa Benny melihat ada petugas di jalan raya itu dan mengira petugas Dishub itu polisi, sehingga Benny yang diduga ketakutan langsung tancap gas.

Namun, mobil Renault Nopol BG 114 GA yang dikendarai Benny malah menabrak petugas Dishub yang bertugas mengutip retribusi angkutan darat yang saat itu menyeberangkan anak sekolah. Polisi pun melakukan pengejaran, dan saat diamankan, polisi menemukan narkoba jenis sabu dari dalam mobil tersebut.

Setelah seisi mobil digeledah, polisi menemukan 1 paket kecil sabu dan alat isapnya, 1 kaca pirex, 3 pipet dan 1 unit HP merk Prince yang dijadikan barang bukti, termasuk mobil terdakwa. (BR6/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru