Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

2018, Kejari Labuhanbatu akan Bangun Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa di Tiap Kecamatan

- Jumat, 15 Desember 2017 16:12 WIB
462 view
2018, Kejari Labuhanbatu akan Bangun Posko Pengaduan Penyimpangan Dana Desa di Tiap Kecamatan
Setyo Pranoto
Rantauprapat (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu akan mendirikan pos komando atau Posko Pelayanan Pengaduan Penyimpangan Penggunaan Dana Desa di setiap kecamatan di Kabupaten Labuhanbatu dan Labuhanbatu Utara pada 2018, untuk mendorong percepatan pembangunan di desa.

"Terobosan ini juga sebagai pendekatan baru kepada masyarakat dalam mengawal Alokasi Dana Desa untuk keberlangsungan pembangunan di desa," kata Kajari Setyo Pranoto kepada wartawan, Kamis (14/12), di Kantor Kejari Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

Menurut Kajari, penggunaan Dana Desa masih rawan dari praktik tindak pidana korupsi, sehingga dengan adanya posko layanan masyarakat di kecamatan, dinilai akan mampu menekan tindak pidana korupsi DD dan ADD.

"Jadi, apabila rekomendasi ini terlaksana, seluruh keluhan maupun masukan dari masyarakat dapat dijadikan informasi untuk melakukan tindakan bilamana ada pelanggaran hukum yang ditemukan," ujarnya.

Secara periodik aparat penegak hukum akan mengisi Posko untuk menekan kerugian negara. Selain itu, bagi desa yang dinilai baik dalam pengelolaannya akan diberi penghargaan.

"Doain ya, agar upaya ini dapat terlaksana pada Januari 2018. Upaya ini untuk kepentingan bersama masyarakat dan kepentingan pembangunan," harap Setyo.

Sementara itu, Ketua Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Labuhanbatu, Ishak, menanggapi positif rencana Kajari Setyo Pranoto tersebut. Sebab hal itu sebagai bentuk atau langkah aparat penegak hukum mengawal anggaran pembangunan di desa dan daerah.

Menurutnya, langkah itu merupakan upaya preventif selain program pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan atau TP4D yang digalakkan pemerintah.

Dia menilai, gerakan seperti ini sangat dibutuhkan masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi publik dalam meningkatkan pembangunan, terutama di desa.

"Saya pikir masyarakat desa pun sangat mendukung rencana Kejari Labubanbatu itu, sebab mereka juga menginginkan pembangunan yang baik di desanya, karena merekalah yang langsung merasakan pembangunan yang ada," ujar Ishak.

Diketahui, Dana Desa di Kabupaten Labuhanbatu sekitar Rp75 miliar tahun 2017, sedangkan di Kabupaten Labura R64 miliar. Labuhanbatu memiliki 9 wilayah kecamatan dan Labura 8 kecamatan.

Pihak Kejaksaan Labuhanbatu melalui TP4D telah melakukan sosialisasi terkait penyerapan, pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa agar tidak ada penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. (BR6/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru