Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 04 Mei 2026

192 WBP Lapas Pematangsiantar Peroleh Remisi Natal

- Rabu, 27 Desember 2017 20:23 WIB
266 view
192 WBP Lapas Pematangsiantar Peroleh Remisi Natal
SIB/Meily Saragih
REMISI: KPLP Sahat Bangun AmdIP SH menyerahkan surat remisi khusus kepada WBP yang memperoleh remisi khusus Natal 2017, Senin (25/12) di Aula Lapas, Jalan Asahan Km 6,7 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Simalungun (SIB) -Sebanyak 192 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pematangsiantar memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2017, Senin (5/1) di Aula Lapas, Jalan Asahan Km 6,7 Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Surat remisi khusus diserahkan KPLP Sahat Bangun AMd kepada tiga perwakilan WBP disaksikan ratusan WBP yang memperoleh remisi khusus tersebut.

Menurut Sahat Bangun didampingi Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Aulia Zulfahmi,  remisi atau pengurangan masa hukuman diusulkan paling banyak 1 bulan 15 hari dan paling rendah 15 hari. Pengurangan masa hukuman bagi warga binaan diberikan atas penilaian berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya, sehingga layak diusulkan menerima pengurangan hukuman atau remisi Natal.

Sukardi menambahkan, warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Natal dengan masa pengurangan hukuman 1 bulan sebanyak 127 orang, 15 hari 61 orang dan 1 bulan 15 hari 4 orang. (D03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru