Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Burhanuddin Zuhlil Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 324 Juta Dieksekusi Kejari Pematangsiantar

- Kamis, 25 Januari 2018 21:34 WIB
318 view
Burhanuddin Zuhlil Terdakwa Kasus Korupsi Senilai Rp 324 Juta Dieksekusi Kejari Pematangsiantar
Pematangsiantar (SIB) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, mengeksekusi terpidana Burhanuddin Zuhlil, mantan Kepala Sekolah Yayasan MAN, Selasa (23/1) dari rumahnya di Jalan Rela Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat Kota Medan. Eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor 757/K/Pid.Sus/2015.

Kasi Pidsus, Herianto Siagian didampingi Kasi Intel Hari Palar kepada SIB, Rabu (24/1) sore, mengungkapkan, Burhanuddin merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan komputer Yayasan MAN Kota Pematangsiantar tahun anggaran  2009/2010 yang bersumber dari dana komite sekolah yang diperkirakan mencapai Rp 324 juta.

Di Pengadilan Negeri Medan terdakwa Burhanuddin Zuhlil divonis 4 tahun hukuman pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta, subsider 2 bulan pidana penjara pada tahun 2014.

Eksekusi tersebut merupakan tindaklanjut dari Keputusan Mahkamah Agung Nomor 757/K/Pid.Sus/2015. Terdakwa, melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pidana Korupsi, JO pasal 64 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,  subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, terdakwa tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Dalam putusan banding tersebut. Pengadilan Tinggi Medan menyatakan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan. Atas putusan dari Pengadilan Tinggi Medan, terdakwa Burhanuddin Zuhlil kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun MA kembali menolak kasasi terdakwa.

Mahkamah Agung kemudian mengeluarkan putusan dengan Nomor 775/K/Pid.Sus/ 2015 dan menyatakan menolak kasasi terdakwa.  Di tahun 2017 lalu, Kejari Kota Pematangsiantar sebelumnya juga telah mengeksekusi  mantan bendahara Sekolah Yayasan MAN Muhammad Juhri. (D03/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
‎Harga Timun Melonjak Tinggi

‎Harga Timun Melonjak Tinggi

Medan(harianSIB.com)Dua pekan terakhir, harga sayur mayur pelengkap yakni timun di sejumlah daerah, termasuk Kota Medan mengalami kena