Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Targetkan PT SL Sebanyak 13.700 Bidang

- Kamis, 22 Maret 2018 21:52 WIB
417 view
Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Targetkan PT SL Sebanyak 13.700 Bidang
Eduard Hutabarat
Pematangsiantar (SIB) -Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, menargetkan 13.700 bidang untuk Program Pemetaan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tahun 2018 di Simalungun. Sementara di tahun 2017 lalu, hanya ditargetkan 5.700 bidang.

Hak tersebut diungkapkan Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Simalungun Eduard Hutabarat kepada SIB, Rabu (21/3) di ruang kerjanya di Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar. Pihaknya optimis akan bisa menyelesaikan target PTSL. Bila dibandingkan dengan tahun 2017 lalu, untuk program PTSL mengalami kenaikan lebih dari 200 persen.

Selain itu, akan dilakukan Proyek Redistribusi sebanyak 2.000 bidang, pensertifikatan Barang Milik Negara (BMN) sebanyak 18 bidang (sertifikat aset-aset milik pemerintah pusat), sertifikat untuk UKM sebanyak 200 bidang bekerjasama dengan Dinas Koperasi. Juga akan dilakukan pendataan/inventarisasi penguasaan kepemilikan tanah, pertanian dan non pertanian yang ada dalam satu kawasan tertentu, namun bukan untuk mendapatkan sertifikat, berupa identifikasi bidang, untuk mendata berapa persen yang sudah sertifikat milik dan yang belum ada sebanyak 4.000 bidang.

Dengan adanya berbagai program yang diluncurkan pemerintah, maka masyarakat sangat berkesempatan besar dan terbuka untuk bisa mengurus dan memperoleh sertifikat tanah. Serta dengan adanya program dari Presiden RI Joko Widodo, Kementerian ATR/BPN di tahun 2018 ini, ditargetkan harus menyelesaikan sebanyak 7 juta bidang untuk program PTSL, sedangkan Sumut mendapatkan 210.000 bidang.

Pihaknya lanjut Eduard Hutabarat sudah melakukan sosialisasi dan penyuluhan terhadap masyarakat di desa/nagori juga melalui pangulu, agar semua tanah milik masyarakat,  apabila tidak bermasalah maupun tidak bersengketa, dapat mendaftarkannya untuk disertifikatkan. Masyarakat juga dapat mendaftarkan/mengurus tanah secara kolektif, bekerjasama dengan kepala desa/pangulu dan melengkapi berbagai persyaratan.

Namun Kantor ATR/BPN tidak akan memproses yang berkaitan dengan kawasan hutan, dan masuk kawasan register 40, kawasan/areal perkebunan, sedang bermasalah/bersengketa tidak akan diproses. Serta yang berkaitan dengan kawasan/register 40/kawasan hutan, yang sekarang menjadi SK 579/2014 tentang kawasan hutan, itu diselesaikan melalui Perpres No 88/2017 tentang penyelesaian tanah yang berada di kawasan hutan. Haruslah didata terlebih dahulu oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan atau Balai Konservasi Penanganan Kawasan Hutan. Apabila sudah terdata akan menjadi TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria).

Di tahun 2019 nanti akan diredistribusi sebagai obyek TORA, kewenangannya ada di Dinas Kehutanan. Sedangkan pihaknya hanya memvalidasi kebenaran dari alas hak, yang menjadi dasar penggarapannya. Sehingga ditegaskannya, yang berada di kawasan hutan bukan menjadi obyek PTSL. (D03/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru