Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Satma IPK Unjukrasa Tuntut 35 Anggota DPRD Batubara Kembalikan Kerugian Negara Rp 3,1 Miliar

- Senin, 20 Agustus 2018 19:06 WIB
343 view
Batubara (SIB) -Ratusan orang yang tergabung dalam satuan mahasiswa (Satma) Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kabupaten Batubara berunjukrasa di halaman gedung DPRD Batubara, Kamis (16/8) menuntut 35 anggota DPRD setempat mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp 3,1 miliar.

Kordinator aksi, Yaumul Jumadi dalam orasinya mengatakan lembaga legislatif di daerah itu yang merupakan mandataris rakyat tidak menunjukkan keberpihakan membela hak dan kepentingan masyarakat. Hal itu dinilai dari tindakan 35 anggota DPRD Batubara yang menaikkan gaji mereka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tanpa melihat kondisi riil kemampuan keuangan daerah.

Dengan modus menyatakan kemampuan keuangan Batubara dalam kategori sedang, sementara pada kenyataannya kemampuan keuangan daerah itu adalah rendah, sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan pembayaran gaji masing-masing anggota DPRD Batubara sebesar Rp 90 juta.

Kondisi itu, menurut Yaumul, bertentangan dengan situasi sosial di Batubara yakni masih ditemukan kemiskinan yang tinggi, sarana infrastruktur jalan yang rusak parah serta perbaikan sarana serta fasilitas umum yang sangat dibutuhkan publik.

Oleh sebab itu, mereka mendesak semua anggota DPRD segera mengembalikan kelebihan pembayaran gaji terhitung sejak Oktober 2017 sampai Mei 2018 yang berjumlah Rp 90 juta setiap orangnya dengan total mencapai Rp 3, 1 miliar kas daerah.

Menanggapi tuntutan tersebut, anggota DPRD Batubara Fahmi  kepada SIB membantah pihaknya telah menaikkan klasifikasi kemampuan keuangan daerah Batubara menjadi kategori sedang. Menurut dia, pemerintah daerah dengan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup).

"Bukan kami (DPRD) yang menaikkan status kemampuan keuangan daerah, tapi itu berdasarkan Peraturan Bupati. Dan atas kelebihan pembayaran tersebut, kita sudah sepakat akan mengembalikannya ke kas daerah," ujarnya.

Dijelaskan dia, semua anggota DPRD Batubara sudah sepakat kelebihan pembayaran gaji tersebut dicicil melalui tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR). (E11/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru