Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 09 Februari 2026

Kabupaten Dairi Dapat Bantuan Bedah Rumah 1.334 Unit

- Selasa, 21 Agustus 2018 17:10 WIB
542 view
Sidikalang (SIB) -Kabupaten Dairi mendapat bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) atau bedah rumah 1.334 unit. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Permukiman Dairi Maringan Bancin, Senin (20/8) di ruangannya.

Dikatakan, bantuan bedah rumah diperoleh dari dana alokasi khusus (DAK) 495 unit, APBN reguler 400 unit, APBN strategis 218 unit dan dana alokasi umum (DAU) 227 unit. Hasil itu berdasarkan usulan tahun 2017 sebanyak 9.097 unit. "Bedah rumah 1.334 unit tersebar di 28 desa tujuh kecamatan yakni Kecamatan Sidikalang, Silahisabungan, Silima Pungga-pungga, Sumbul, Tigalingga, Siempat Nempu Hilir," katanya.

Ditambahkan, tidak tertutup kemungkinan bantuan bedah rumah tersebut bertambah. Biasanya bantuan bedah rumah juga ada dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Besaran dana bantuan bedah rumah Rp15 juta per unit. Sehingga total dana bantuan bedah rumah yang didapat Kabupaten Dairi tahun 2018 sekitar Rp 20,010 miliar. Untuk bedah rumah bersumber dari APBN reguler ada sedikit perbedaan dengan sumber lain. Sesuai petunjuk teknis untuk bedah rumah bersumber dari APBN reguler sudah ditentukan dari Rp15 juta, dialokasikan upah tukang Rp2,5 juta. Sehingga untuk pembelian material hanya Rp12,5 juta.

Bedah rumah yang bersumber dari DAK sudah tahap pelaksanaan fisik. Sudah sekitar 30 persen pelaksanaan fisik selesai. Dana bedah rumah DAK sudah masuk ke kas daerah. Sedangkan dari APBN reguler maupun strategis dan lainnya sedang dalam proses sosialisasi, kata Maringan.

Lebih lanjut Maringan mengatakan, tahun 2017 Dairi peroleh bantuan bedah rumah sebanyak 1.279 unit. Pelaksanaan bedah rumah tersebut berjalan dengan baik. "Tidak ada pengembalian, semuanya tuntas," ucapnya. Diakunya, di beberapa desa bedah rumah anggaran 2017 selesai dikerjakan hingga Maret 2018. Hal itu disebabkan keterlambatan transfer ke rekening penerima bantuan, kemudian pada orang Batak, ada rasa enggan membangun rumah ditahun yang berbeda atau pada saat Natal dan Tahun Baru.

Bantuan rumah itu pengelolaannya swakelola, secara regulasi hal itu dibenarkan.  Sehingga tidak ada masalah dengan pertanggungjawaban. Kalau pencairan dari rekening tetap sesuai juknis. Setiap pencairan dana sesuai dengan progres pekerjaan dan didampingi kepala desa. "Tidak ada masalah biarpun selesai di tahun anggaran yang berbeda," ucapnya. (B05/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru