Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 02 Agustus 2026

Satgas Dana Desa Rekomendasikan Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Terkait Penggunaan DD di Simalungun

- Jumat, 31 Agustus 2018 19:26 WIB
242 view
Satgas Dana Desa Rekomendasikan Penegak Hukum Lakukan Penyelidikan Terkait Penggunaan DD di Simalungun
SIB/Bambang J Sitanggang
FOTO BERSAMA: Ketua Tim Satgas Dana Desa dari Kementerian Desa Mohammad Fathurrohman (nomor 5 dari kiri) bersama Staf Ahli Bupati Simalungun Ikuten Ginting, Kapolres AKBP M Liberty Panjaitan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori Ka
Simalungun (SIB) -Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa dari Kementerian Desa merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) untuk melakukan penyelidikan di Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik khususnya untuk Nagori Panombeian Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran Simalungun untuk melakukan peningkatan penyelidikan lebih mendalam terkait penggunaan Dana Desa (DD).

Rekomendasi dikeluarkan setelah pihaknya turun ke lapangan melakukan pemeriksaan secara administrasi maupun pemeriksaan fisik ke 2 desa tersebut menanggapi adanya laporan pengaduan dari masyarakat. Ketua Tim Satgas Dana Desa Mohammad Fathurrohman menyampaikan hal tersebut saat paparan di ruang rapat Sekretariat Kantor Bupati Simalungun di Pamatang Raya, Kamis (30/8) sore. Ada 5 point hasil rekomendasi yang disampaikan Satgas Dana Desa ketika melakukan kunjungan ke 2 nagori.

Hadir dalam pertemuan tersebut Staf Ahli Bupati Ikuten Ginting, Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPNPM) Lurinim Purba.

Fathurrohman  menambahkan, hasil verifikasi mereka di Nagori Manik Rambung saat pihaknya melakukan pengecekan dokumen kegiatan Dana Desa tahun 2017 ditemukan adanya indikasi dugaan pemalsuan tanda tangan oleh aparat pemerintah atau tim pelaksana kegiatan (TPK) terutama pada dokumen pemberian honor pekerja dan tukang pada setiap kegiatan.

Sedangkan di Panombeian Huta Urung Kecamatan Jorlang Hataran saat tim melakukan klarifikasi adanya indikasi kuat mark up pada kegiatan Dana Desa tahun 2016 yang tidak sesuai antara pelaksanaan pekerjaan dengan rancangan anggaran biaya (RAB) terutama tidak adanya beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti tidak adanya pasir urug pada setiap pekerjaan pembangunan jalan rabat beton.

Dari 9 item pekerjaan yakni 8 pembangunan jalan rabat beton, 1 pembangunan sumur bor. Di RAB setiap jalan rabat beton tertulis ada pasir urug ternyata pada pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak ada pasir urug,ujarnya.

Menanggapi rekomendasi dari Satgas Dana Desa, Kapolres Simalungun  mengatakan pihaknya tidak akan main-main. Sebelumnya di salah satu desa di Kabupaten Simalungun pihaknya sudah ada menangani masalah dana desa. "Kita akan proses masalah ini", ujarnya.

Adapun 5 hasil rekomendasi dari Satgas Dana Desa yakni satu, kepada aparat penegak hukum (kepolisian) diminta untuk melakukan penyelidikan di Nagori Manik Rambung Kecamatan Sidamanik khusus untuk Nagori Panombeian Huta Urung untuk melakukan peningkatan penyelidikan lebih mendalam.

Kedua, kepada Inspektorat diminta untuk melakukan audit investigatif di seluruh nagori khususnya di  Nagori Manik Rambung dan Panombeian Huta Urung. 
Ketiga, kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (PNM) untuk melakukan peningkatan kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan setiap kegiatan. Keempat, kepada pendamping kabupaten, pendamping desa dan pendamping lokal desa untuk melakukan pendampingan secara menyeluruh pada setiap pekerjaan yang di lakukan oleh nagori dan kelima, khusus untuk pendamping kabupaten meminta agar berkantor di Kantor Pemerintahan Kabupaten (Dinas PNM) agar mudah koordinasi.(D04/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru