Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

DPRD Nias Gelar RDP Status Kepegawaian dan Hak Keuangan Odjak Sihombing

* DPRD dan Pemkab akan ke BKN
- Rabu, 19 September 2018 20:37 WIB
335 view
DPRD Nias Gelar RDP Status Kepegawaian dan Hak Keuangan Odjak Sihombing
Odjak L Sihombing
Nias (SIB) -Komisi I DPRD Nias dipimpin Ronal Zai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) terkait tindak lanjut putusan MA soal status kepegawaian dan hak hak keuangan Odjak Laurentius Sihombing yang sebelumnya bertugas lingkup Pemkab Nias, Senin (17/9).

Dalam RDP, Ronal Zai didampingi rekannya Komisi I, F Waruwu dan E Zai memanggil pihak Pemkab yang dihadiri Kabag Hukum Zalukhu serta pihak pelapor Odjak Sihombing.

Dalam pertemuan itu, Odjak memaparkan, sesuai putusan Mahkmah Agung RI nomor 2001K/Pdt. G/2003 tertanggal 28 Februari 2005, MA memerintahkan Penkab Nias untuk menindaklanjuti putusan soal hak keuangannya ketika aktif bekerja sebagai PNS.

Putusan itu (membayarkan hak keuangan saya) sudah 10 tahun lebih, namun hingga kini belum ditindaklanjuti sehingga hak hak saya diabaikan. Saya mohon DPRD Nias dapat memfasilitasi menjalankan putusan itu," harap Odjak.

Ketika pimpinan rapat memberi kesempatan berbicara kepada pihak Pemkab Nias, Kabag Hukum Zalukhu mengakui pihaknya sudah menyampaikan surat ke BKN soal kejelasan status Odjak serta meminta koordinasi, namun hingga kini belum diketahui hasilnya.

Sementara Ronal Zai menyimpulkan, Pemkab dan DPRD harus menelusuri permasalahan Odjak dengan mendatangi BKN selambat lambatnya sebulan.

Terpisah, kepada SIB Odjak menceritakan kejadian yang dialaminya. Odjak berstatus PNS pertanian tenaga penyuluh di Pemkab Nias sejak tahun 1980. Hingga tahun 1998 dia dialihkan ke Dinas Peternakan. Saat itu tiba tiba ada surat pimpinan menangguhkan gajinya dengan alasan tidak aktif bekerja di Kecamatan Tuhemberua (Kini Nias Utara)

"Saya bekerja sebagai penyuluh di Kecamatan Gunungsitoli kala itu, kok tiba tiba saya disebut tidak aktif di Kecamatan Tuhemberua, sementara saya tidak pernah diberi SK pindah ke Tuhemberua, saya terkejut kala itu," akunya.

Meski gajinya tidak dibayarkan, Ojak tetap bekerja. Masa pensiun yang diukur dari umur pun tiba, status kepegawaian serta hak keuangan tidak diterima Odjak. "Sejak gaji saya distop memang saya sempat tidak masuk karena mencari nafkah bertani supaya saya bisa makan," katanya.

Hingga saat ini dikatakan status kepegawaian dan gaji  yang diperkirakan Rp 200 juta tidak jelas, sehingga ia memohon kemurahan hati bupati Nias agar dapat membantu menjernihkan statusnya dan dapat membayarkan hak keuangannya, sebab ia dulunya mengabdi dengan segenap jiwa raga bagi Kabupaten Nias. (BR9/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru