Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026
Terlibat Korupsi

LSM Mata Karo Pertanyakan Alasan Bupati Belum Mencopot Kadis Tarukim dan PKK

* Kepala Inspektorat: Kami Masih akan Membahasnya
- Senin, 10 Desember 2018 19:39 WIB
261 view
Tanah Karo (SIB) -Bupati Karo Terkelin Brahmana SH belum memberikan penjelasan atas surat yang disampaikan LSM Mata Karo, terkait  dua pejabat Pemkab Karo yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016 dan  masih tetap dipertahankan  menduduki jabatan.

Pasalnya, terhitung 31 Juli 2018 Kejari Karo telah empat bulan menetapkan kedua pejabat dimaksud sebagai tersangka korupsi. Mereka  masing-masing CT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan saat itu menjabat Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Hampir sebulan terhitung 19 November 2018 kita telah layangkan surat kepada Bupati Karo tapi hingga saat ini belum ada penjelasan tertulis alasan apa kedua pejabat yang tersandung korupsi masih tetap dipertahankan,"ungkap  Ketua LSM MATA Karo, Lloyd Reynold Ginting didampingi Sekretarisnya, Cristobon Tarihoran kepada wartawan di Kabanjahe, Jumat (7/12).

Menurutnya, hingga saat ini Bupati Karo belum membebastugaskan kedua pejabat itu. Dan mereka masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran  dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Dinas Tarukim Kabupaten Karo.

Terkait hal itu, pihaknya telah melayangkan surat untuk meminta penjelasan tertulis alasan dan dasar hukum Bupati Karo mempertahankan dua pejabat itu sebagai KPA dan PPK. Karena menurut pemahamannya, tugas yang diberikan sebagai KPA dan PPK kepada dua pejabat tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa .

"Dalam fakta integritas   yang diwajibkan membuat pernyataan tidak terlibat Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas dan wewenang mereka,"katanya.

Selain mengacu pada UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN, menurut Lloyd Reynold Ginting,  sebenarnya sudah punya dasar hukum tentang etika dan moral bagi pejabat yakni TAP MPR No. VI/MPR/2001 dan TAP MPR No.VIII/MPR/2001. Pegawai Negeri yang terlibat kasus hukum dapat ditindak secara administratif tanpa harus menunggu vonis peradilan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Philimon AS Brahmana ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (7/12) mengakui surat itu telah didisposisi oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH agar dipelajari dan dibalas pihak terkait. Disposisi surat sudah mulai dari Sekda, Asisten III  hingga turun ke Inspektorat . "Sekarang surat itu telah turun ke Inspektorat. Kami dalam waktu dekat bersama Sekda, Asisten III dan Bagian Hukum akan rapat bersama membalas isi surat dari LSM MATA Karo,"katanya.

Sebagaimana disiarkan SIB sebelumnya, Kejari Karo  menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah dengan pagu anggaran senilai Rp 679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

Keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing  CT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan yang saat ini  menjabat sebagai  Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Karo. RT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).  Ir  EPS (rekanan dan pelaksana kegiatan) dan  RHS selaku pemilik/ Direktur CV AKU.  (BR2/c)
Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru