Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

RSUD dr Djasamen Saragih Tetap Layani Warga Jamkesmas dan SKTM

- Rabu, 22 Januari 2014 12:03 WIB
1.059 view
RSUD dr Djasamen Saragih Tetap Layani Warga  Jamkesmas dan SKTM
SIB/int
Wali Kota Pematangsiantar Hulman Sitorus SE (jas coklat) dan Wakilnya Koni Ismail Siregar, Direktur RSUD Djasamen Saragih, dr Ria Nofida T, M.Kes dan jajarannya foto bersama di depan RSUD Djasamen Saragih P Siantar, belum lama ini.
Pematansiantar (SIB)- Kendati Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014 akan tetapi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Djasamen Saragih Pematangsiantar, memastikan kesiapannya untuk melayani pemilik kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Demikian hal tersebut disampaikan Wakil Direktur (Wadir) II RSUD dr Djasamen Saragih dr Arlen Saragih, Selasa (21/1).  Menurutnya, sebelum terdaftar menjadi peserta atau memiliki kartu BPJS, RSUD dr Djasamen Saragih tetap melayani pasien tidak mampu atau pasien yang memiliki kartu Jamkesmas, SKTM, namun demikian pasien tersebut tetap diimbau supaya mengurus kepesertaan mereka dalam BPJS untuk memudahkan pelayanan kesehatan di RSUD dan di sejumlah instansi kesehatan lainnya.

Arlen juga menambahkan, apabila tidak memiliki kartu BPJS, Jamkesmas dan SKTM,  jika kondisi pasien sedang darurat, RSUD juga tetap akan melakukan pelayanan kesehatan. Namun, mereka tetap diminta untuk mengurus kepesertaan mereka dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memudahkan prosedur pelayanan di RSUD.

Karena program JKN juga diperuntukkan bagi semua warga kurang mampu, terutama yang tidak tercakup asuransi kesehatan PNS, TNI/Polri dan Jamkesda. Maka untuk menikmati layanan JKN tersebut, warga harus terlebih dahulu mendaftar menjadi peserta JKN.

Lebih lanjut Wadir II menjelaskan, selain melayani di RSUD, seluruh Puskesmas juga tetap melayani para peserta pemilik kartu BPJS. “Jadi kami imbau agar warga supaya membuat kartu BPJS di Kantor BPJS, Jalan H Adam Malik,” katanya sembari menjelaskan, para calon peserta terlebih dulu mengisi formulir kemudian membayar premi sesuai dengan kesanggupan calon peserta ke bank yang telah ditentukan untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan.

Premi yang harus dibayarkan peserta setiap bulan terdiri atas tiga kelas, yaitu kelas I Rp 59.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas III Rp 25.500. Selama membayar premi setiap bulan, peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD dr Djasamen Saragih dan rumah sakit rujukan.

Salah seorang warga Timbanggalung, Kecamatan Siantar Barat, Rubaidah (46) mengaku sangat terbantu dengan program BPJS Kesehatan. Dengan hanya membayar premi Rp 25.500 per bulan, dia bisa membiayai pengobatan sakit gula suaminya, Eko (48) di RSUD. (C7/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru