Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 16:58 WIB
123 view
Kejari Nisel Musnahkan Barang Bukti Pidana Umum
Foto: SIB/Putra Nainggolan
MUSNAHKAN: Kajari Nisel Rindang Onasis bersama Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakhti Widhiarta beserta jajarannya, para Kasi dan undangan memusnahkan barang bukti pidana umum, Selasa (21/1) di lapangan Kejari Nisel.
Nisel (SIB)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) memusnahkan barang bukti tindak pidana umum sepanjang tahun 2018 dan 2019 di lapangan Kejari Nisel Jalan Diponegoro Telukdalam, Selasa (21/1).

Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Nisel AKBP I Gede Nakhti Widhiarta beserta jajarannya, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Sekretaris Bawaslu, para kepala seksi Kejari dan staf lainnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Ris PH Sigiro melaporkan, barang bukti yang dimusnahkan yakni 1 perkara pembunuhan, 1 penganiayaan berat, 5 penganiayaan, 1 judi togel, 8 narkotika, 1 perkara pengancaman dan 2 pencurian dengan barang bukti 7 benda tajam, 4 jenis peralatan judi, 1 unit handphone dan 2,38 gram narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan membakar sedangkan untuk beberapa benda tajam dipotong-potong. Acara kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Kajari Nisel Rindang Onasis menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai perintah pengadilan yang kasus tersebut sudah selesai disidang ataupun sudah ada putusan pengadilan.

Ia juga meminta masyarakat tidak memakai narkotika dan menjauhi barang haram tersebut agar tindak terjerat hukum. Begitu juga dengan kejahatan lainnya agar dapat menahan diri, tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum serta menjaga kamtibmas. (N03/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru