Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

PN Sibolga Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Tandan Tangan

Redaksi - Rabu, 22 Januari 2020 17:00 WIB
402 view
PN Sibolga Tolak Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Pemalsuan Tandan Tangan
reqnews.com
Ilustrasi
Sibolga (SIB)
Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menolak permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka oknum ASN Pemko Sibolga berinisial N warga Jalan Sudirman Kelurahan Aek Parombunan Sibolga dalam kasus pemalsuan tandatangan yang ditangani Polres Sibolga.

Hakim tunggal Martua Sagala dalam persidangan praperadilan dengan materi putusan di ruang sidang PN Sibolga, Selasa (21/1) mengatakan, praperadilan yang diajukan pemohon ditolak seluruhnya.

"Menolak permohonan yang diajukan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka sah ," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Sibolga menetapkan oknum ASN Pemko Sibolga berinisial N sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana "menggunakan surat palsu atau tanda tangan yang dipalsukan".

Penyidik telah melakukan langkah-langkah mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap satu lembar berita acara pengukuran tanah pada 13 November 2005 dengan pemohon Betuel Sitorus dan Nurmaidah ke laboratorium forensik Polda Sumut dengan hasil nonindentik dan merupakan tanda tangan yang berbeda , melakukan gelar perkara hingga terhadap terlapor ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini selanjutnya dipraperadilankan di PN Sibolga oleh tersangka yang selanjutnya digelar persidangan dengan kuasa hukum Polres Sibolga dari Bidkum Poldasu AKBP Dadi Purba dan Kompol Ramsel Napitupulu. (G03/c)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru