Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Pendaftar Calon PPK Belum Penuhi Kuota di Simalungun

Redaksi - Kamis, 23 Januari 2020 21:20 WIB
234 view
Pendaftar Calon PPK Belum Penuhi Kuota di Simalungun
antara.com
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam rangka menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Ketua KPU Simalungun Raja Ahab Damanik kepada SIB di Pamatangraya, Senin (20/1) mengutarakan, pendaftaran calon PPK telah dibuka mulai 15 Januari 2020 dan berakhir 25 Januari 2020.

Menurutnya, jumlah total anggota PPK yang akan direkrut 160 orang, dengan rincian bakal ditempatkan 5 petugas PPK setiap kecamatan.

"Masa kerja PPK selama 9 bulan, terhitung mulai Maret sampai 30 November 2020," ujar Raja.

Ke depan, KPU Simalungun akan melakukan penelitian administrasi berkas persyaratan dari para calon. Bagi yang memenuhi persyaratan akan mengikuti ujian seleksi seperti tes wawancara.

Sementara itu, pengumuman hasil seleksi PPK pada 15 Februari 2020, namun KPU Simalungun masih menerima tanggapan dari masyarakat, klarifikasi dan pergantian calon anggota PPK hingga pengumuman berakhir sampai 28 Februari 2020.

Terpisah, Divisi Program, Informasi dan Data KPU Simalungun Salman Abror menjelaskan, hingga saat ini masih 123 orang jumlah pendaftar PPK sesuai data yang masuk ke KPU Simalungun. Padahal, dibutuhkan minimal 160 orang.

"Jadi, masih ada waktu beberapa hari lagi. Sampai saat ini, jumlah pendaftar calon PPK dari golongan pria sebanyak 100 orang dan perempuan 23 orang," urainya.

KPU Simalungun juga akan merekrut 413 anggota PPS (Panitia Pemungutan suara), dengan rincian akan ditempatkan 3 anggota PPS setiap desa. (S05)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru