Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Banyak Proyek 2019 Tak Selesai, DPRD Labuhanbatu akan Panggil Kontraktor dan Kadis Terkait

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 15:51 WIB
405 view
 Banyak Proyek 2019 Tak Selesai, DPRD Labuhanbatu akan Panggil Kontraktor dan Kadis Terkait
suksesinews
Ilustrasi

Rantauprapat (SIB)
Banyak proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Labuhanbatu tidak dapat diselesaikan kontraktor sejumlah perusahaan hingga batas akhir 31 Desember 2019, sehingga pengerjaannya diperpanjang ke 2020.

DPRD Kabupaten Labuhanbatu akan memanggil seluruh rekanan proyek-proyek dimaksud dan kepala dinas terkait untuk rapat dengar pendapat (RDP), apa kendala sehingga pengerjaan proyek-proyek itu tidak kelar hingga akhir tahun anggaran 2019.


"DPRD akan memanggil seluruh kontraktor rekanan Pemkab Labuhanbatu khususnya kontraktor yang mengerjakan proyek yang belum selesai dikerjakan. Termasuk rekanan proyek rehab rumah dinas bupati dalam RDP untuk mencari tahu apa penyebab dan kendala sehingga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sampai kontrak berakhir," kata anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu, Ponimin, saat diminta tanggapannya terkait masalah proyek yang belum selesai, Kamis (23/1), di Gedung DPRD Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.


Katanya, dalam RDP, dari keterangan kontraktor dan penjelasan kepala dinas terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), bakal dapat diketahui apa kendala sehingga pengerjaan paket proyek tidak dapat diselesaikan hingga akhir 2019.


"Dengan diketahuinya kapan kontrak berakhir dan berapa persen progres kerja perusahaan pemenang tender, maka perhitungan denda yang bakal dibayar dapat kita hitung untuk transparansi penggunaan anggaran dan dapat meminimalisir kerugian negara," sebut anggota DPRD yang membidangi pembangunan itu.


Dengan demikian, katanya, RDP penting segera dilakukan, karena masalah menyangkut penggunaan anggaran dan transparansi penggunaan anggaran APBD Kabupaten Labuhanbatu TA 2019.


"Agar masyarakat juga dapat mengawasi progres dari lanjutan pengerjaan proyek yang belum diselesaikan kontraktor tahun 2019," ujarnya.


Sanksi denda proyek yang belum selesai, tambahnya, diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pasal 79 ayat (4) yang menyebutkan, pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1%0 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, ayat (5) nilai kontrak atau nilai bagian kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).


Terkait banyaknya proyek yang belum selesai dikerjakan pemborong, Ponimin juga menyebut Komisi IV DPRD Labuhanbatu sedang melakukan pendataan ke seluruh wilayah kecamatan yang terdapat proyek TA 2019 dilanjutkan waktu pengerjaannya ke tahun 2020.
"Kami terus turun ke lapangan untuk melihat dan mengumpulkan data berapa sebenarnya jumlah proyek tahun 2019 yang pekerjaannya dilanjutkan ke tahun 2020," ungkap anggota Dewan dari PAN itu.


Ahmad Khoirul anggota DPRD Labuhanbatu dari PBB menjawab wartawan terkait proyek APBD tahun 2019 yang pengerjaannya diperpanjang ke tahun 2020, menyetujui adanya rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait supaya jelas apa permasalahannya.


"Secara pribadi saya setuju dan sudah diajukan fraksi ke pimpinan. Selain kontraktor dan OPD terkait, kita juga akan meminta pendapat dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tentang tata cara menghitung besaran denda keterlambatan pengerjaan proyek, sehingga dapat diketahui berapa denda keterlambatan pengerjaan seluruh proyek yang tidak selesai dikerjakan tahun 2019," ujar Khoirul. (BR6/q)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru