Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Perkawinan Perlu Digalakkan

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 16:21 WIB
236 view
Penyuluhan Hukum Tentang Undang-undang Perkawinan Perlu Digalakkan
nahimunkar.org
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Penyuluhan hukum (Luhkum) di tengah-tengah masyarakat perlu digalakkan kembali untuk mensosialisasikan amanah Undang Undang RI, terkhusus UURI No 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan. Jika sebelumnya penyuluhan hukum selalu dilaksanakan Pemerintah setempat bersama lembaga peradilan, beberapa tahun terakhir ini penyuluhan hukum sudah tidak ada lagi.

Demikian penjelasan Aries K Ginting SH selaku Humas Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, ketika dihubungi SIB di kantornya, Kamis (23/1) terkait penerapan Undang undang Perkawinan.

Ginting menyebutkan, di dalam undang-undang perkawinan pasal 7 sudah disebutkan, bahwa perkawinan itu diperbolehkan apabila laki-laki dan perempuan sudah berumur 19 tahun. Tapi jika ada hal yang sangat mendesak bisa meminta dispensasi kawin kepada Pengadilan Negeri bagi nasrani dan ke Pengadilan Agama bagi yang Islam, disebut Isbat Nikah dan pemohon harus melengkapi bukti-buktinya.

Ditambahkan oleh Ginting, bahwa Undang-Undang Perkawinan No 1 Tahun 1974 telah dirubah menjadi UURI No 11 Tahun 2012 kemudian Perubahan UURI No 35 Tahun 2014 dan Perubahan UURI No 16 Tahun 2019 batas umur perkawinan laki-laki dan perempuan 19 tahun.

"Akan tetapi jika ada hal yang mendesak semisal hamil duluan, boleh membuat permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama bagi muslim dan pengadilan negeri bagi nasrani", ucap Aries K Ginting. (S03/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru