Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

BOS Afirmasi dan Kinerja Senilai Rp 9,57 M Lebih Mengendap di Rekening Sekolah

Redaksi - Jumat, 24 Januari 2020 16:23 WIB
1.802 view
BOS Afirmasi dan Kinerja Senilai Rp 9,57 M Lebih Mengendap di Rekening Sekolah
gatra
Ilustrasi

Sidikalang (SIB)
Kabupaten Dairi terima bantuan operasional sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja Tahun Anggaran 2019 senilai Rp 9,57 milliar lebih. Dana tersebut masih mengendap di rekening sekolah penerima bantuan.


Kepala Bidang Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Dairi, Elvis Panggabean, Rabu (22/1) di Sidikalang mengatakan, sebanyak 105 sekolah penerima BOS Afirmasi dan Kinerja di Kabupaten Dairi. Penerima BOS Afirmasi untuk sekolah dasar (SD) sebanyak 87 sekolah, sekolah menengah pertama (SMP) 10 sekolah. Sementara penerima BOS Kinerja, untuk SD 6 sekolah dan SMP 2 sekolah.


Besaran dana bantuan itu bervariasi sesuai jumlah sasaran siswa prioritas. Jumlah bantuan itu secara keseluruhan ke Kabupaten Dairi sebesar Rp 9.574.000.000. Saat ini, keberadaan uang itu masih di rekening sekolah masing- masing, karena belum dibelanjakan.


Dana bantuan itu ditransfer Satuan Kerja BOS Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara per tanggal 18 Desember 2019. "Bantuan itu ditransfer pertengahan Desember. Pihak sekolah tidak berani membelanjakan dana itu, karena waktunya sudah mepet," ucapnya.
Artinya, untuk pemesanan barang membutuhkan waktu. Bila itu dilakukan, bisa jadi temuan badan pemeriksa keuangan (BPK). Karena sistem pembayaran, begitu barang sudah ada, baru bisa dibayarkan.


Memang disarankan kepada kepala sekolah untuk pembelian barang melalui online lewat sistem informasi pengadaan sekolah (Siplah). Agar tidak ada masalah pada pengadaan barang tersebut dikemudian hari. Dana bantuan itu untuk pembelian perangkat tablet, komputer PC, laptop, proyektor, jaringan nirkabel, perangkat penyimpanan eksternal.


Jadi, bantuan itu sudah disilpakan dari pada masalah dikemudian hari. Namun, tetap juga bisa digunakan 2020. Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di daerah tertinggal, sangat tertinggal di kawasan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Sementara BOS Kinerja adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan, sekaligus sebagai stimulus bagi sekolah lainnya untuk mendorong mutu layanan pendidikan. Penggunaan dana bantuan itu juga diatur dalam Permendikbud 31 Tahun 2019. (K05/c)

SHARE:
komentar
beritaTerbaru