Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Diduga Ada Pemalsuan Data, KTP dan SIM A Warga Negara Pakistan Buronan Interpol Dibuat di Asahan

Redaksi - Senin, 27 Januari 2020 19:38 WIB
241 view
Diduga Ada Pemalsuan Data, KTP dan SIM A Warga Negara Pakistan Buronan Interpol Dibuat di Asahan
Foto: SIB/Dok
Supriyanto
Kisaran (SIB)
Interpol dibackup Brimob dan Dirkrimum Polda Sumut menangkap Muhammad Luq Butt alias Husein Shah alias Muhammad Firman di rumah kontrakan di Jalan Budi Utomo Kelurahan Umbut-Umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Selasa (21/1) lalu.

Dari penangkapan diketahui, Muhammad Luqman Butt adalah warga Negara Pakistan dan buronan Interpol karena diduga telah membunuh 1 keluarga di Pakistan sekitar 9 tahun lalu. Selain itu, padanya ditemukan kartu identitas berupa KTP dan SIM A dan telah menikah dengan seorang wanita warga Asahan bernama Evi Lili Midiati.

Kartu identitas Muhammad Luqman Butt menggunakan foto yang sama, namun nama berbeda di KTP dan SIM A. Pada KTP tertulis nama Muhammad Firman, tempat tanggal lahir di Kelurahan Gambir Baru, 20 - 02 - 1986 dan beralamatkan Lingkungan III, Kelurahan Bunut Barat, Kecamatan Kisaran Barat. Alamat sama juga tertera di SIM A.

Temuan ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat, bagaimana mungkin warga Pakistan buronan Interpol itu bisa mendapatkan kartu identitas seperti e-KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan dokumen resmi lainnya di wilayah hukum Republik Indonesia.
“e-KTP atas nama Muhammad Firman dimaksud dibuat tahun 2018,” ujar Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Asahan, Supriyanto ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/1) di ruang kerjanya.

Ditanya bagaimana prosesnya sehingga warga Pakistan itu bisa memperoleh e-KTP? Apakah terjadi pemalsuan data, Supriyanto menjelaskan, proses untuk pembuatan e-KTP dokumen pertamanya adalah Kartu Keluarga (KK). Namun, dirinya tidak berani memastikan ada pemalsuan data, sebab saat ini pihaknya masih mencari berkas milik Muhammad Firman.

“KK atas nama Muhammad Firman dibuat tahun 2017 dengan surat pengantar dan form F101 dari Kelurahan Bunut Barat. Saat ini kami masih mencari berkas, karena sudah 3 tahun berkas banyak tertumpuk,” jelas Supriyanto.

Terkait SIM, Kanit SIM Sat Lantas Polres Asahan Aiptu Nauli Siregar kepada wartawan memaparkan, SIM A atas nama Muhammad Firman dicetak setelah memenuhi persyaratan administrasi. Pada permohonan SIM tersebut, dilampirkan surat keterangan dari Disdukcapil Asahan tertanggal 14 Januari 2018, ditandatangani Budi Ansari Sekretaris Disdukcapil Asahan saat itu.
“Setelah persyaratan administrasi terpenuhi dan lulus teori serta praktek, maka SIM dicetak,” pungkasnya. (A02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru