Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 April 2026

Jaksa Eksekusi Jonni Siahaan ke Lapas P Siantar

Redaksi - Selasa, 28 Januari 2020 16:00 WIB
1.611 view
Jaksa Eksekusi Jonni Siahaan ke Lapas P Siantar
realitasonline.com
Kasi Pidum Irvan Maulana saat menjelaskan eksekusi op.JS hingga dibawa ke Lapas.
Simalungun (SIB)
Kejari Simalungun melakukan eksekusi berupa penangkapan terhadap Jonni Siahaan (67) Senin (27/1). Setelah ditangkap dari kediamannya, tim jaksa diketuai Samandohar Munthe SH membawa terpidana ke Puskesmas Batu Anam guna dicek kesehatannya sebelum ditahan. Kasi Pidum Irvan Maulana SH mengatakan hak itu ketika dihubungi wartawan di kantornya siang itu.

“Jonni Siahaan bersama anaknya Dedy Candra Siahaan alias Dedy (28) semula dihukum 2 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Lalu terdakwa banding dan kasasi. Di tingkat banding dan kasasi hakim menguatkan putusan PN Simalungun 2 tahun penjara. Ketika menjalani persidangan, kedua terdakwa tidak sedang ditahan dan setelah putusan Mahkamah Agung sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka jaksa melakukan eksekusi tersebut,” ucap Kasi Pidum.

Kasusnya adalah pengeroyokan, gara-gara terdakwa tak senang anaknya difoto tiga orang tidak dikenal saat pernikahan berlangsung. Jonni Siahaan alias Oppung JS (67) dan Dedy Chandra Siahaan alias Dedy (28), nekat menganiaya tiga orang tersebut. Akibatnya, kini sang ayah sudah ditangkap dan masuk tahanan sedangkan anaknya Dedy Candra melarikan diri.

Pengeroyokan itu dilakukan Sabtu 14 Maret 2015 sekira pukul 14.00 wib. Saat itu Jonni sedang melangsungkan pernikahan anaknya Jevi Rahman Siahaan di Perumahan Cinta Maju Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Lalu ketiga saksi korban Feri Budiman Daulay bersama Dedi Wijaya dan Ian Ardiansyah Simanjuntak datang ke pesta dan mengambil foto pernikahan anak terdakwa.

Setelah mengambil foto, ketiganya sempat berpamitan kepada terdakwa Joni selaku orangtua pengantin. Namun masih melangkah 5 meter dari pelaminan, ketiganya dicegat terdakwa dan menanyakan undangan pesta kepada mereka. Karena ketiganya tidak bisa menunjukkan undangan, mereka pun diajak masuk ke dalam rumah.

Setelah diinterogasi, ketiganya mengaku hanya disuruh bosnya sehingga mereka pun digeledah dan ditemukan camera digital, 2 unit handphone, 4 keping CD komputer, 1 charger, 1 flasdish dan 1 handphone tablet dari dalam tas mereka.

Selanjutnya Jonni dan Dedy, ayah dan adik pengantin pria tersebut memukul ketiganya menggunakan kayu, lalu ditendang. Tak hanya itu, ketiganya juga diikat menggunakan tali tambang sambil dipukuli. Akibat itu Feri Budiman mengalami luka memar di kepala samping kiri, luka lecet di daerah alis kanan dan luka memar di sudut kelopak mata kanan atas. (S03/d)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru