Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 September 2026

KPU Labuhanbatu Verifikasi Dukungan Masyarakat Terhadap Bapaslon

Redaksi - Jumat, 06 Maret 2020 21:11 WIB
209 view
KPU Labuhanbatu Verifikasi Dukungan Masyarakat Terhadap Bapaslon
Foto SIB/Efran Simanjuntak
VERIFIKASI : Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi (3 kanan) mengamati petugas KPU melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan masyarakat yang diserahkan 3 Bapaslon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu dari jalur perseorangan untuk Pilkada 2020, S
Rantauprapat (SIB)
KPU Labuhanbatu melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan masyarakat yang diserahkan 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati Labuhanbatu yang mendaftar dari jalur perseorangan untuk Pilkada 23 September 2020. Setelah verifikasi administrasi, KPU dan PPS akan melakukan verifikasi faktual langsung terhadap masyarakat pendukung.

"Kami melakukan verifikasi administrasi dukungan terhadap Bapaslon perseorangan sejak 27 Februari 2020. Verifikasi administrasi akan kami lakukan sampai 25 Maret ini," sebut Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/3).

Wahyudi menegaskan, verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian identitas KTP atau surat keterangan dengan surat pernyataan pendukung (formulir B.1 KWK) dan rekapitulasi pendukung tingkat desa (formulir B.1.1 KWK) serta domisili pendukung.

"KPU dalam hal ini wajib memastikan kesesuaian identitas KTP atau surat keterangan dengan surat pernyataan pendukung dan rekapitulasi pendukung tingkat desa serta domisili pendukung. Sesuai atau tidak," ujarnya.

Jika tidak sesuai dan berdampak pada berkurangnya syarat dukungan, maka Bapaslon akan diberi waktu untuk memenuhi kekurangan.

"Jika syarat kurang, maka akan dilengkapi dengan syarat 2 kali lipat dari kekurangan. Jika tetap juga kurang, Bapaslon akan dinyatakan gugur dan tidak boleh maju dari jalur partai politik. Itu sesuai peraturan," tegasnya.

Selanjutnya, setelah verifikasi administrasi, KPU Labuhanbatu melalui PPS akan melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan masyarakat untuk Bapaslon perseorangan mulai 26 Maret sampai 15 April 2020.

"Pada verifikasi faktual, petugas PPS akan menanyakan langsung kepada masyarakat, benar atau tidak memberi dukungan terhadap Bapaslon tertentu. Jika dukungan dabel atau seseorang warga nendukung dua atau lebih Bapaslon, maka petugas akan menanya langsung warga dimaksud, dukungan sebenarnya terhadap Bapaslon siapa. Karena tidak boleh mendukung lebih dari satu Bapaslon," jelasnya.

Pada pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan dari 19 hingga 23 Februari lalu, ada 3 Bapaslon yang menyerahkan dukungan masyarakat, yakni Suhari Pane-Irwan Indra, Akhyar Simbolon-Saipul Sirait dan Zulkarnain Siregar-H Suparno. Syarat dukungan foto copy KTP atau surat keterangan dan sutrat pernyataan masyarakat terhadap 1 Bapaslon minimal 25.124. (BR6/q)


SHARE:
komentar
beritaTerbaru