Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hakim Sependapat dengan JPU, Pengguna Sabu Dibui 3,5 Tahun

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 12:26 WIB
118 view
Hakim Sependapat dengan JPU, Pengguna Sabu Dibui 3,5 Tahun
90minutos.co
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Ketua Majelis Hakim Roziyanti bersama dua hakim anggota Mince dan Aries Ginting menjatuhkan pidana penjara selama 3,6 tahun kepada terdakwa Hery Anto Simbolon (22) warga Dusun III Inpres Nagori Sibunga-bunga Kecamatan Jorlang Hataran. Putusan yang dibacakan hakim di sidang PN Simalungun, Senin (9/3) konform (sama) dengan tuntutan Jaksa Ade Jaya Ismanto SH.

Hakim dan penuntut umum sepakat menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Faktanya, terdakwa ditangkap bersama M Hafis Irwansyah (terdakwa anak) usai membeli sabu dari Mul (DPO). Terdakwa ditangkap saksi Hendri Ginting, Harjanto Gultom dan Lambok Munthe dari Polsek Balata, Jumat, 23 Agustus 2019.

Sepeda motor yang dikendarai terdakwa dan Hafis dihentikan petugas saat melintas di jalan umum. Polisi menyita sepaket sabu seberat 0,15 gram dari saku M Hafis. Diakui terdakwa, sabu itu dibeli dari Mul seharga 100 ribu.

Kepada petugas, terdakwa juga mengakui Mul menghubungi HP Hafis yang memberitahukan sabu pesanannya sudah ada. Lalu terdakwa dan Hafis melakukan transaksi dengan Mul di Simpang Mesjid Kecamatan Jorlang Hataran.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah. Sedangkan hal meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.

Didampingi Pengacara Sarah dan Parlin Saragih dari Posbakum PN Simalungun terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Demikian juga dengan jaksa. (S03/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru