Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Pembeli dan Penjual Ganja Dituntut Sama

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 12:28 WIB
176 view
Pembeli dan Penjual Ganja Dituntut Sama
LINE Today
Ilustrasi
Simalungun (SIB)
Jaksa Barry Sugiarto menuntut terdakwa Bernard Silaen alias Pak Bima (37), warga Perumahan Kerasaan I Nagori Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar, terdakwa pembeli ganja 5 tahun penjara denda 800 juta subsider 6 bulan.Tuntutan yang sama juga dibacakan jaksa tersebut kepada Hendra Hanafi alias Suken (51), warga Simpang Kerasaan terdakwa penjual ganja, di sidang Pengadian Negeri (PN) Simalungun, Senin (9/3).. Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 111 (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.

Menurut jaksa, terdakwa telah terbukti, Selasa 1 Oktober pukul 13.00 wib di Simpang Kerasaan Kecamatan Bandar tepatnya di perkebunan kelapa sawit Sipef. Awalnya terdakwa menghubungi Hendra Hanafi als Suken memesan ganja 1 ons seharga 350 ribu dan transaksi di Simpang Kerasaan.

Setelah menerima ganja dalam bungkus kertas nasi ditangkap Syarif Noor Sholin, Efraim Purba dkk di rumahnya. Barang bukti disita dari atas kulkas 6 paket ganja disaksikan kepling setempat.

Ganja lainnya dari bawah tempat tidur ditemukan 1 bungkus. Diakui terdakwa, ganja tersebut dibeli dari Hendra. Petugas pun memburu Hendra dan berhasil ditangkap di rumahnya di Simpang Bandar.

Hendra mengaku, telah menjual ganja kepada Pak Bima dan ganja tersebut yang dibeli dari Paino (DPO). Atas tuntutan itu, kedua terdakwa secara lisan memohon agar Majelis Hakim pimpinan A Hadi Nasution SHMH berkenan meringankan hukumannya.
Untuk mendengar vonis hakim, sidang ditutup dan dibuka kembali Senin pekan depan. (S03/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru