Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 April 2026

Hari ini Kepala SMP N2 Muara Taput Diperiksa Inspektorat Soal Mobiler yang Rusak

Redaksi - Selasa, 10 Maret 2020 12:36 WIB
313 view
Hari ini Kepala SMP N2 Muara Taput Diperiksa Inspektorat Soal Mobiler yang Rusak
merdeka.com
Ilustrasi
Tapanuli Utara (SIB)
Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) akan memeriksa Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Kecamatan Muara, pada Selasa (10/3).

Sikap tegas Inspektorat ini terkait adanya pemberitaan Harian Sinar Indonesia Baru (SIB) dengan judul, "Orang tua Siswa Keluhkan Mobiler Kelas di SMPN 2 Muara Taput".

"Kami akan melakukan pemeriksaan mobiler sekolah yang rusak seperti meja belajar, kursi, atap ruangan dan papan tulis serta penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah," ujar Kepala Inspektorat Manoras Taraja SH, saat dihubungi SIB, Senin (9/3).

Disampaikan, pihaknya menduga ada sesuatu hal mengenai pengelolaan dan transparansi dana BOS. Hal itu diperkuat atas pengakuan orang tua siswa di koran Harian SIB bahwa kondisi sekolah seperti itu sudah berlangsung bertahun-tahun.

Manoras menegaskan, bangunan fisik SMP yang sudah rusak ringan harus diperbaiki pihak sekolah tanpa menunggu proyek dari pemerintah. Pihak sekolah bisa menggunakan dana BOS untuk perbaikan tersebut asalkan petunjuk dan teknis (juknis) yang berlaku.

Meski demikian, Manoras mengaku sudah sering memberitahukan kepada Kepala SD dan SMP agar dana BOS yang diterima bisa dipergunakan untuk biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan, baik mobiler maupun fisik.

"Jadi kasih kami waktu, biar kami memeriksa, kami Inspektorat akan masuk ke dalam melihat kondisi sekolah tersebut. Mudah-mudahan tidak dalam waktu yang lama akan ada kabar," harapnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) pembinaan SD dan SMP Ferdinan Sitinjak ST MT mengemukakan, sebelum perubahan mekanisme BOS yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 pengelolaan dana BOS bisa digunakan untuk memperbaiki mobiler kelas yang rusak ringan.

Hanya saja, lanjutnya, pengelolaan dana BOS sesuai Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tidak ada juknis yang mengatur persentase pengalokasian masing-masing kegiatan. "Artinya, sebelum dan sesudah perubahan mekanisme BOS tetap bisa digunakan untuk memperbaiki mobiler rusak ringan dan fisik," ujarnya seraya menyebut, pihaknya akan melakukan pengecekan.

Ia menambahkan, pihaknya sudah mengusulkan beberapa perbaikan maupun pengadaan sarana dan prasarana untuk SMPN 2 Muara dan penataan Lanskap kawasan sekolah dengan mengkaitkan konsep Geopark Kaldera Toba karena Muara Sibandang merupakan bagian dari Geopark Kaldera Toba dengan sebutan Geosite Muara Sibandang.

Sebelumnya diberitakan SIB, Senin, (9/3) orang tua siswa mengeluhkan mobiler sekolah seperti, meja belajar, kursi, atap ruangan dan papan tulis yang mengalami kerusakan bertahun-tahun di SMPN 2 Kecamatan Muara, Kabupaten Taput. (G01/c)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru