Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 April 2026

Pasca Pilkada Pematangsiantar, Wali Kota Tidak Dibenarkan Mengganti Pejabat Eselon

Redaksi - Selasa, 05 Januari 2021 20:30 WIB
479 view
Pasca Pilkada Pematangsiantar, Wali Kota Tidak Dibenarkan Mengganti Pejabat Eselon
Internet
Ilustrasi pilkada serentak
Pematangsiantar (SIB)
Pimpinan DPRD mengingatkan Wali Kota Pematangsiantar tidak dibenarkan melakukan pergantian pejabat eselon di lingkungan Pemko, pasca Pilkada 9 Desember 2020 lalu. Isyarat ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD, Ronald Darwin Tampubolon SH ketika diwawancarai SIB di ruang kerjanya, Senin (4/1).

Dikemukakannya, pasca pemilihan kepala daerah (Pilkada), sesuai peraturan dan ketentuan serta surat edaran Mendagri, setiap gubernur/ bupati/wali kota, tidak dibenarkan merotasi penjabat eselon di lingkungan kerja masing-masing.

Hal ini dipertegasnya, menyikapi isu merebak, bakal ada pergantian pejabat eselon, saat ini dijabat pelaksana tugas (Plt), di lingkungan kerja Pemerintah Kota Pematang-siantar. “Tidak dibenarkan sesuai peraturan,” sebut Ronald Tampubolon yang juga Ketua DPC Partai Hanura Pematangsiantar.

Diganti Plt Sekretaris DPRD
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar, Ronald Darwin Tampubolon di ruang kerjanya, Senin (4/1), menerima laporan Eka Hendra SSos sebagai Plt Sekretaris DPRD, menggantikan Wanden Siboro SH yang memasuki usia pensiun.

Eka Hendra menyerahkan surat pengangkatannya Nomor 80/6068/XI/2020 tanggal 30 Desember 2020 ditandatangani Wali Kota Hefriansyah selaku Plt Sekretaris DPRD Pematang-siantar untuk dibaca Ronald Darwin Tampubolon selaku unsur Pimpinan DPRD.
Eka Hendra dikonfirmasi, membenarkan ia diangkat sebagai Plt Sekretaris DPRD Pematangsiantar, mengemban tugas mulai tanggal 4 Januari 2021. “Benar, saya diangkat berdasarkan surat pak wali kota,” jawabnya tatkala ditanyakan dasar pengangkatannya. (S02/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru