Minggu, 05 Mei 2024

DPRD Labuhanbatu Setujui Pembentukan Perda Tahun 2021

Redaksi - Selasa, 19 Januari 2021 21:23 WIB
427 view
DPRD Labuhanbatu Setujui Pembentukan Perda Tahun 2021
Foto: Dok/Diskominfo
PEMBENTUKAN PERDA: Sekda Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian mewakili bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyetujui pembentukan Perda Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, Senin (18/1), di Gedung DPRD Jalan Si
Rantauprapat (SIB)
DPRD Labuhanbatu menyetujui penyusunan dan pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021. Persetujuan tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) 7 Januari 2021.

Persetujuan pembentukan Perda disampaikan Ketua DPRD Hj Meika Riyanti Siregar didampingi wakil-wakil ketua, dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/1), di ruang rapat paripurna Gedung DPRD, Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat.

"Dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021, Pemkab Labuhanbatu telah menaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah," sebut Hj Meika.

Meika meminta Pemkab agar pembentukan Perda harus dilakukan secara taat asas, supaya pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi secara formal.

Bupati Labuhanbatu diwakili Sekda Muhammad Yusuf Siagian menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Labuhanbatu yang telah menyetujui penyusunan atau pembentukan Perda tahun 2021.

Dia menyebut, pembentukan Perda merupakan wujud kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Paripurna penetapan pembentukan Perda Labuhanbatu tahun 2021 tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda), para asisten Setdakab, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD/badan dan dinas) serta para kepala bagian di Setdakab. (BR6/a)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ini Perolehan Kursi dan 45 Caleg Terpilih untuk DPRD Labuhanbatu Hasil Pemilu 2024
Diadili di PN Medan, Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Didakwa Suap Bupati
DPRD dan Pemkab Labuhanbatu Sepakati Enam Ranperda Disahkan Jadi Perda
Gelar Aksi, Seratusan Guru Honorer Segel Kantor DPRD Labuhanbatu
Wabup Labuhanbatu Hadiri Rapat Paripurna Hasil Reses Anggota DPRD
DPRD Labuhanbatu Setujui Ranperda APBD TA 2024 Rp1,4 T
komentar
beritaTerbaru