Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Ketua PN Pematangsiantar Beri Pelatihan Hukum Kepada Masyarakat Petani

Redaksi - Minggu, 25 April 2021 18:31 WIB
449 view
Ketua PN Pematangsiantar Beri Pelatihan Hukum Kepada Masyarakat Petani
Foto: Dok/Humas PN Pematangsiantar
PELATIHAN : Ketua PN Pematangsiantar, Derman P Nababan (berdiri di tengah) memberikan pelatihan hukum kritis (Pokrol) bagi petani dan masyarakat hukum adat diprakarsai Kelomp
Simalungun (SIB)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar, Derman P Nababan menyatakan hukum harus jadi panglima, karena negara ini adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

Hal tersebut disampaikan Derman saat memberikan pelatihan hukum kritis (Pokrol) bagi petani dan masyarakat hukum adat. Pelatihan itu diprakarsai oleh Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang dilaksanakan di Sopo KSPPM Parapat, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/4), seperti dilansir dari harianSIB.com.

Mantan Ketua PN Muara Bulian ini menerangkan, hukum pidana terdiri dari hukum pidana materil dan formil. Pengertian hukum pidana materil mengatur perbuatan dan kejahatan umum yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Sementara dalam pidana formil tersebut, bagaimana cara untuk mempertahankan dan menegakkan hukum pidana materil diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

"Perbuatan dapat dipidana harus diatur terlebih dahulu dalam undang-undang berdasarkan asas legalitas. Tiada perbuatan dilarang dan diancam dipidana jika tidak ditemukan terlebih dahulu dalam undang-undang," cetusnya.

Namun kata dia, persoalan hukum pidana yang sering kali dihadapi masyarakat petani tak lepas dari konflik tenurial (pertanahan). Misalnya pengancaman pasal 335 KHUP yang disangkakan kepada seseorang yang berusaha memertahankan haknya atas sebidang lahan. Demikian halnya pasal 385 KUHP menjadi pamungkas bagi pihak yang mengaku pemilik tanah apabila dialihkan tersangka kepada pihak lain.

Selain itu sambung dia, ada lagi terkait pengerusakan yang diatur dalam pasal 406 KUHP serta kekerasan orang dan barang di depan umum bersama-sama diatur pasal 170 KHUP ini sering terjadi akibat konflik permasalahan lahan dan bahkan memindahkan batas pekarangan sebagaimana Pasal 389 KUHP sering ditemukan dalam perkara pidana material.
Lebih lanjut dia menegaskan, masyarakat harus mengetahui juga bahwa selain aturan hukum KHUP, terdapat aturan hukum pidana lainnya yang dirasa perlu dipelajari. Misalnya UU No 39 tahun 2004 tentang Perkebunan, UU No 41 tahun 1999 jo No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan Perlindungan dan Pengerusakan Hutan. UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Perpu No 51 tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin yang Berhak Atas Kuasanya. (SS14/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru