Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Adhan Nur : Pemekaran Kabupaten Baru agar 70% PAD Langkat Dinikmati Masyarakat Teluk Aru

Redaksi - Jumat, 18 Juni 2021 13:22 WIB
735 view
Adhan Nur : Pemekaran Kabupaten Baru agar 70% PAD Langkat Dinikmati Masyarakat Teluk Aru
(Google Maps)
Peta wilayah Kabupaten Langkat. 
Langkat (SIB)
Ketua Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP-TA) , Adhan Nur mengaku alasan ingin memisahkan diri dari Kabupaten induk Langkat dan membentuk Kabupaten Teluk Aru, karena dari 100 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Langkat, 70 persen di antaranya bersumber dari potensi sumber daya alam wilayah Teluk Aru.

" Pemekaran ini selain agar birokrasi mempermudah urusan pemerintahan juga agar tujuh puluh persen PAD yang disumbangkan ke kabupaten Langkat selama ini dapat dinikmati masyarakat wilayah Teluk Aru ", sebut Adhan Nur kepada wartawan yang datang ke kantor PWI Langkat di Stabat, Rabu (16/6).

Diakui Mantan Wakil Ketua HNSI Sumut ini, tujuh kecamatan wilayah Teluk Aru yaitu, Sei Lepan, Besitang, Pematang Jaya, Pangkalan Susu, Babalan, Brandan Barat dan Gebang, yang selama ini memiliki sumber daya alam melimpah dan sumber daya manusia yang tidak diragukan diyakini dapat menopang kabupaten baru untuk lebih maju nantinya.

Sebagai Ketua KPP-TA, Adhan Nur mengaku pembentukan Kabupaten Teluk Aru melanjutkan perjuangan rekan lama dan tetap solid, hanya caranya saja yang berbeda. Karenanya pembentukan Kabupaten Teluk Aru sudah mendapat persetujuan sejumlah pihak berkompeten.

Untuk tingkat Kabupaten telah mendapat persetujuan sejak beberapa tahun lalu dari Ketua DPRD Langkat semasa dijabat Syarifudin Basyir dan Bupatinya M Yunus Saragih. Sedangkan tingkat Provinsi oleh Ketua DPRD Sumut H Saleh Bangun dan Gubernur H Syamsul Arifin SE.
Adhan Nur mengaku terkait moratorium pemekaran daerah baru di era Susilo Bambang Yudhoyono wacana pemekaran redup, namun seiring waktu sejumlah daerah termasuk Kabupaten Benar Meriah di Kabupaten Aceh Tenggara, baru baru ini dimekarkan oleh pemerintah. “Padahal dari segi PAD, hanya daerah penghasil kopi, kok bisa ada apa ini,” sebut Adhan Nur.

Untuk itu selaku Ketua KPP-TA, pihaknya akan berjuang kembali untuk merealisasikan pembentukan Kabupaten Teluk Aru. Terakhir KPP -TA telah beraudiensi dengan DPRD Langkat dan diterima Ketua Komisi A yang diketuai Dedek Pradesa, mempertanyakan realisasi pembentukan Kabupaten Teluk Aru.

Menyikapi itu Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa yang dikonfirmasi wartawan melalui telepon selularnya Rabu (16/6) membenarkan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua KPP-TA Adhan Nur sekitar April 2021 lalu. Hanya saja pihaknya belum dapat mengetahui kendala seperti yang disampaikan pihak KPP-TA, karena belum ada jadwal ke Jakarta yang sekaligus mengagendakan kunjungan ke DPR RI.

"Kita akan mempertanyakan ke Komisi II DPR RI terkait informasi yang disampaikan pihak KPP-TA bahwa Pembentukan Kabupaten Teluk Aru telah masuk daftar 65 Daerah Otonomi Baru (DOB) oleh Dirjen Otda Kemendagri sebagai daerah yang akan dimekarkan. Namun terakhir dalam Program Legislasi DPR RI nama Kabupaten Teluk Aru hilang dalam daftar itu,” sebut Pradesa. Untuk itu DPRD Langkat akan mempertanyakan kebenaran permasalahan tersebut. (A-7/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru