Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 April 2026

Guntur Sariaman Simamora: Kericuhan di DPRD Humbahas Akibat Tahapan Tidak Sesuai Aturan

Redaksi - Rabu, 25 Agustus 2021 16:07 WIB
612 view
Guntur Sariaman Simamora: Kericuhan di DPRD Humbahas Akibat Tahapan Tidak Sesuai Aturan
(Foto: harianSIB.com/Aperilman Rambe)
RAPAT: Suasana rapat hari kedua penyelesaian permasalahan antara Ketua DPRD Humbahas dengan 14 anggota dewan, di Kantor Gubernur Sumut,  Selasa (24/8/2021).
Medan (harianSIB.com)
Ketua Fraksi Persatuan Solidaritas DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas), Guntur Sariaman Simamora mengklarifikasi pernyataan Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumban Gaol yang menyebutkan mosi tidak percaya 14 anggota dewan sebab akibat terjadinya kericuhan di DPRD Humbahas.

"Saya mengklarifikasi yang disampaikan saudara Ramses masalah mosi tak percaya itu salah pemahaman. Akar permasalahan pada persoalan itu adalah sikap dan tindakan yang menurut kami arogan dan sok berkuasa di DPRD. Padahal, kita memahami di DPRD segala sesuatu yang diputuskan adalah berdasarkan musyawarah," jelas Guntur di Medan, Rabu (25/8/2021).

Diterangkannya, berdasarkan Pemendagri 86 Tahun 2017 Pasal 69, pemerintah atau kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada DPRD dengan batas waktu 90 hari sejak silantik.

"Bukannya kita tidak mau membahas, tetapi ada beberapa hal yang tahapannya tidak sesuai aturan. Mereka tidak mau membahas karena sudah melewati ambang batas penyampaian Ranperda tentang RPJMD dari kepala daerah kepada DPRD," kata Guntur.

Dikatakannya, Bupati dan Wakil Bupati Humbahas dilantik pada 26 Februari 2021, sementara Ranperda RPJMD disampaikan kepada DPRD pada 2 Agustus 2021.

"DPRD seolah-olah dilecehkan. Jangan menganggap kami dengan stempel, terburu-buru akan kami sepakati. Begitulah mereka selalu. Menyampaikan Ranperda apapun selalu terlambat. Tetapi anggapan orang kami tidak mau membahas," sebutnya.

Selain itu, kata Guntur, mereka juga melanggar aturan yang ditetapkan pemerintah dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"Seyogianya, RPJMD dulu yang harus dibahas kemudian masuk rancangan kerja pemerintah daerah (RKPD) baru KUA-PPAS . Nah, ini mereka sudah langgar. Mereka langsung masuk KUA PPAS tahun 2022, sementara RPJMD belum dibahas," sebutnya.

Selanjutnya, mereka meminta Ketua DPRD harus menindaklanjuti dan tidak menghalang-halangi penggunaan hak - hak konstitusional Anggota DPRD.

"Jika pertemuan di Medan tidak membuahkan hasil, kami meminta Sekretariat DPRD Humbahas untuk membuat pernyataan agar tetap memfasilitasi seluruh anggota DPRD. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru