Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 04 April 2026

Calon Nomor 2 di Desa Sitompul Tolak Hasil Pilkades dan Laporkan ke PPKD

* Calon Nomor 3 : Kami Tidak Pernah Melakukan Money Politis
Redaksi - Jumat, 26 November 2021 16:11 WIB
905 view
Calon Nomor 2 di Desa Sitompul Tolak Hasil Pilkades dan Laporkan ke PPKD
(Foto SIB : Anwar Lubis)
Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul sebelah kanan dan Calon Kades Nomor 2 Jonggi MH Sitompul sebelah kiri dalam posisi foto bersama. 
Tapanuli Utara (SIB)
Calon Kades Nomor 2 Desa Sitompul Kecamatan Siatasbarita Kabupaten Tapanuli Utara, Jonggi MH Sitompul menolak hasil perhitungan suara Pemilihan Kepala Desa pada Selasa (23/11) lalu.

Pilkades di desa tersebut diikuti tiga calon yakni Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul, Calon Kades Nomor 2 Jonggi MH Sitompul dan Calon Kades Nomor 3 Mula P Sitompul.

Calon Kades Nomor 2 dalam surat laporannya menyatakan beberapa alasan dan bukti yakni, pada tanggal Senin (22/11), pada pukul 21.00 WIB, Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul telah menyampaikan temuan politik uang atau money politics kepada Ketua PPKD Desa Sitompul.

"Laporan ini telah diterima PPKD Desa Sitompul sebagai bukti tidak terbantahkan bahwa adanya money politics dari Calon Nomor 3, " ucap Jonggi Sitompul.

Dalam surat keterangan itu, dia menerangkan, bahwa sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Nomor 4 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa pada Pasal 43 ayat 3 disebutkan tugas pokok dari tim pengawas tingkat kecamatan.

" Seharusnya Ketua PPKD Desa Sitompul melaporkan segera temuan itu kepada Tim Pengawas tingkat kecamatan sebagai langkah monitoring serta penyelesaian terhadap temuan tersebut, " paparnya.

Berdasarkan uraian tersebut dan sesuai Pasal 44 ayat 1 Perda Nomor 6 tahun 2017 disebutkan dalam hal terjadinya perselisihan calon Kades, bupati wajib menyelesaikan dalam jangka waktu 30 hari.

" Atas Pasal 44 ayat 1 tersebut di atas, maka kami meminta agar PPKD Desa Sitompul segera menindaklanjuti keberatan atau penolakan kami. Kami dari Calon Nomor 2 dengan tegas menolak hasil Pilkades tersebut sebelum adanya langkah - langkah penyelesaian yang konkrit dari PPKD Desa Sitompul," ucapnya tegas.

Jonggi mengharapkan, agar PPKD melaksanakan tugasnya dan menindaklanjuti kepada tim Pengawas Kecamatan.
Ketua PPKD Desa Sitompul Jepta Sitompul yang dikonfirmasi via telepon selulernya Kamis (25/11) menyampaikan, laporan Calon Kades Nomor 2 sudah diterima PPKD Desa Sitompul pada Rabu (24/11).

" Laporan ini juga sudah kita sampaikan ke tingkat kecamatan, " ungkapnya.

Dia mengungkapkan, dalam laporan ini hanya Calon Kades Nomor 2 saja yang membuat laporan. Calon Kades Nomor 1 tidak ada membuat laporan.

" Dalam laporan tersebut, tim Nomor 1 yang menemukan tetapi Calon Kades Nomor 1 tidak ada membuat laporan, " jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selama proses pemilihan sampai perhitungan suara tidak ada terjadi perselihan dari masing - masing calon. Proses pemilihan sampai penghitungan suara berlangsung kondusif. Namun setelah selesai perhitungan suara, Calon Nomor 1 dan Calon Nomor 2 tidak mau menandatangani hasil perhitungan suara tersebut.

TIDAK PERNAH MONEY POLITICS
Sementara itu, calon Kades Nomor 3 Mula P Sitompul yang dikonfirmasi SIB terkait hal itu menyampaikan, kalau dari calon yang lain tidak merasa puas atas hasil tersebut, silahkan ditindaklanjuti kepada pihak berwenang. Dalam penandatangan pakta integritas telah disepakati semua calon siap menang dan siap kalah.

"Saya tidak pernah melakukan tindakan money politics. Terkait vidio yang beredar, saya tidak mengetahui perlakuan dari siapa itu”.

Kami mengharapkan, kepada masyarakat jangan mau terprovokasi”, kata Mola Sitompul.

Dari hasil perhitungan suara sementara Pilkades di Desa Sitompul yang dihimpun SIB dari Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Utara, Calon Kades Nomor 1 Ucok Hotma Sitompul memeroleh suara 156 suara, Calon Kades Nomor 2 Jonggi Mardianto Sitompul memperoleh suara 184 suara dan Calon Kades Nomor 3 Mula P Sitompul memperoleh 209 suara. (BR 6/F4/c)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru