Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Setelah Gelar Perkara, Keluarga Korban Lakalantas Benny Manalu akan Lakukan Gugatan Baru

Redaksi - Rabu, 15 Desember 2021 17:21 WIB
917 view
Setelah Gelar Perkara, Keluarga Korban Lakalantas Benny Manalu akan Lakukan Gugatan Baru
Internet
Ilustrasi Gugatan
Medan (SIB)
Keluarga korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) Benny Rumahole Manalu yang diwakili kakak korban Eva Rumahole Manalu SPd didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Bantuan Hukum Cinta Lingkungan dan Pencari Keadilan (CL&PK) Provinsi Sumut dan Advokat dan Paralegal menyatakan akan melakukan gugatan baru.

Gugatan tersebut terkait hasil gelar perkara kecelakaan lalulintas yang sudah digelar dan dianggap belum sesuai.
Menurut Eva, seharusnya polisi mengenakan pasal berlapis dan mengenakan pasal 531 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi "Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang dalam keadaan bahaya maut, lalai memberikan pertolongan kepadanya sedangkan pertolongan itu dapat diberikannya atau dapat diadakannya dengan tidak mengkhawatirkan bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya dihukum kurungan penjara".

Hal itu disampaikan Eva bersama Tim Kuasa Hukumnya saat bertemu dengan wartawan di Medan, Minggu (12/12).

Eva juga sangat kecewa hasil CCTV yang disertakan penyidik pada gelar perkara sangat kabur kemudian penyidik juga menyebutkan pada kejadian peristiwa antara sepeda motor dan truk-tangki tidak ada bersentuhan.

Eva menjelaskan, mengapa mereka sebagai keluarga korban membuat pengaduan kembali. Hal itu dikarenakan pada saat keluarga menanyakan kawannya yang membonceng korban naik sepeda motor tidak mengaku kalau dia adalah kawannya saat kejadian. Namun setelah ditemukannya ada bercak darah di lingkar ban sepeda motor, baru dia mengaku. Lebih mirisnya lagi teman korban seperjalanan yang dalam peristiwa itu sebagai driver atau pengemudi sepeda motor dengan sengaja meninggalkan korban yang dalam keadaan sekarat dan tidak terbetik sedikit pun untuk memberikan pertolongan. Parahnya tersangka lebih memilih meninggalkan korban untuk menghilangkan jejak agar tidak ketahuan.

"Kami menduga dialah yang membonceng adik kami (korban) tetapi tersangka tidak bertanggung jawab dan kenderaan yang digunakan diduga kuat adalah punya kawannya," ungkapnya.

Tim Kuasa Hukum yang langsung diketuai Jauli Manalu SH beserta Advokat Jepri Sitorus SH, Benny Saragih SH MH dan staff serta keluarga korban Eva Ruma Hole Manalu seusai gelar perkara menyatakan akan siap melakukan gugatan baru terkait peristiwa itu.

"Karena anehnya sampai sekarang sopir truk tangki yang lalai dan mengakibatkan korban meninggal dunia juga tidak ditahan Polsek Pancurbatu," ujar Jauli Manalu SH.

Dia mengungkapkan pada keterangan yang tercatat pada LP/1007/IX/LL/2021/Restabes Medan disebutkan bahwa yang mengemudikan sepeda Motor Honda Revo BK 5232 XY yakni, korban sendiri sementara berdasarkan keterangan para saksi yang telah didapatkan pengakuannya oleh pihak keluarga, ternyata yang mengemudikan adalah Leonardus Tamba yang tak lain merupakan teman korban yang selamat dan hanya mengalami luka gores pada lengan.

Tragisnya, teman korban yang selamat tersebut begitu mengetahui korban meninggal di tempat, malah langsung tancap gas dan meninggalkan korban begitu saja bahkan kepada pihak keluarga korban pun tidak memberitahukan kalau mereka mengalami kecelakaan saat berkendara berboncengan dalam satu sepedamotor.

Sebagaimana diketahui lakalantas terjadi di Jalan Djamin Ginting Km 36-37 Desa Sibolangit Kabupaten Deliserdang Pancurbatu, Minggu 12 September 2021 sekira pukul 08.15 WIB yang mengakibatkan Benny Rumahole Manalu (37) warga Jalan Pintu Air VI No 425 Lingkungan XX Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor meninggal dunia.

Sesuai dengan nomor LP/1007/IX/LL/2021/Restabes Medan, tabrakan tersebut terjadi antara sepedamotor Honda Revo BK 5232 XY kontra mobil tangki pengangkut air dengan BK 8711 EM.

Gelar Perkara
Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Kota Besar Medan Sektor Pancur Batu telah melaksanakan gelar perkara nomor B 10A8/XII/TUK.7.2.3/2021 Lantas.

Dari hasil gelar perkara, pengemudi sepeda motor ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari Tim Provos Polrestabes Medan yang hadir memberikan catatan agar penyidik Polsekta Pancurbatu melakukan pengecekan kembali terhadap truk tangki pengangkut air BK 8711 EM. (A13/a)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru