Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Mei 2026

Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 300 Juta

- Sabtu, 01 Februari 2014 18:17 WIB
2.153 view
Kejari Padangsidimpuan Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras Senilai Rp 300 Juta
SIB/Sarliman Manurung,SH
Kajari Padangsidimpuan Nadda Lubis, SH, MH didampingi Kasi Pidum Edward, SH disaksikan Ka BNNK Tapsel dan Muspida sedang meneliti barang bukti narkoba dan miras yang akan dimusnahkan di lapangan stadion HM Nurdin jalan Melati Padangsidimpuan, Kamis (30/1
Padangsidimpuan (SIB)- Kejari Padangsidimipuan memusnahkan barang bukti hasil kejahatan berupa Narkoba jenis ganja seberat 30 kilogram dan shabu-shabu seberat 245 gram serta minuman keras (Miras) 1200 botol di lapangan Stadion HM Nurdin Jalan Melati Padangsidimpuan, Kamis (30/1/2014).

Pemusnahan barang bukti Narkoba dan Miras yang merupakan hasil kejahatan di wilayah hukum Kejari Padangsidimpuan sepanjang tahun 2013 dan perkaranya telah berkekuatan hukum (inkrah) tersebut dipimpin (Kajari) Nadda Lubis SH MH, disaksikan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel Drs H Bahori Harahap, Waka Polres Padangsidimpuan Kompol D Panggabean, mewakili Ketua PN Padangsidimpuan Feri H SH MH, Wali kota Padangsidimpuan diwakili Kadispora Hasan Muda SH MH, Kasat Narkoba AKP A. Nababan, SH dan perjabat di lingkungan Kejari Padangsidimpuan.

Kajari dalam sambutannya mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparansi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana umum.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padangsidimpuan Edward SH melaporkan, pemusnahkan barang bukti Narkoba dan miras yang diperkirakan senilai Rp 300 juta  tersebut merupakan hasil penanganan 62 perkara selama satu tahun.

“Seluruh barang bukti Narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tong dan abunya ditanam agar tidak dapat dipergunakan lagi. Sedangkan barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan,” ujar Edward. (E7/x)

                                                                                                                                  
 
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru