Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026

Normalius Gori - Kamis, 30 Juli 2026 06:00 WIB
64 view
Kemendikdasmen Pastikan Guru Non-ASN Lama Tetap Mengajar hingga Akhir 2026
harianSIB.com/Dok
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Abdul Mu'ti

Nias(harianSIB.com)

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang telah lama mengabdi tetap dapat menjalankan tugasnya hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kepastian bagi guru yang telah terdata sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang diperoleh Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (29/7/2026). Surat edaran yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada 13 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota, serta kepala dinas pendidikan provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

Dalam surat edaran ditegaskan, penugasan Guru Non-ASN tetap berlaku sepanjang yang bersangkutan telah tercatat dalam Data Pendidikan per 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kemendikdasmen menjelaskan, kebijakan tersebut diterbitkan untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memberikan kepastian kepada Guru Non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam proses belajar mengajar.

Baca Juga:
Berdasarkan Data Pendidikan per 31 Desember 2024, masih terdapat 237.196 Guru Non-ASN yang aktif mengajar di sekolah yang dikelola pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah memandang perlu memberikan penugasan kepada para guru tersebut hingga akhir 2026 sambil mendukung proses penataan tenaga pendidik secara nasional.

Surat edaran juga mengatur hak penghasilan Guru Non-ASN. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi beban kerja berhak menerima Tunjangan Profesi Guru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara guru bersertifikat yang belum memenuhi beban kerja tetap memperoleh insentif dari Kemendikdasmen. Insentif juga diberikan kepada Guru Non-ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Tuhegeo II , Kades hingga Kaur Keuangan Divonis Penjara oleh Hakim Tipikor Medan
Banjir Setinggi Lutut Rendam Jalan Nasional di Nias, 9 Kendaraan Mogok
Dua Warga Hanyut di Sungai Mezawa Idanogawo Nias Meninggal Dunia
Hujan Deras Picu Banjir di Nias, Gapura Perbatasan Sogaeadu-Idanogawo Ambruk Diterjang Arus
DPRD dan Pemkab Nias Sepakati Dua Ranperda, Perda Guru Bantu Daerah Dicabut
Pemprov Sumut dan KKP Percepat Pemulihan Sektor Kelautan Pascabanjir
komentar
beritaTerbaru