Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Mei 2026

Warga Kelurahan Tunggurono Binjai Timur Kecewa Kinerja Tim B Plus

Redaksi - Minggu, 08 Mei 2022 16:47 WIB
697 view
Warga Kelurahan Tunggurono Binjai Timur Kecewa Kinerja Tim B Plus
(ANTARA/HO)
Warga menunjukkan plang milik PTPN II di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Medan (SIB)
Warga Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur kecewa dengan kinerja Tim B Plus yang dipercayakan untuk melakukan Rekapitulasi Verifikasi Data dan Identifikasi eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II mengingat sudah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Nominatif Gubernur Sumut kepada penggarap yang diduga bukan penggarap sebenarnya.

Setelah dipelajari banyak warga penggarap yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) bukanlah atas nama-nama masyarakat penggarap yang sesungguhnya, tetapi warga yang dicaplok dan dimasukkan begitu saja namanya.

Namun anehnya Tim Verifikasi malah lebih mendahulukan mengeluarkan SK Nominatif kepada kelompok-kelompok tersebut sehingga hal itu sangat mengherankan dan perlu dipertanyakan kembali kinerja tim tersebut.

“Kami datang ke kantor Gubernur Sumut ini untuk meminta kejelasan karena apa yang telah dimohonkan masyarakat penggarap sejak tahun 2000 sampai sekarang 2022, belum menemukan titik terang," ujar seorang warga, M Nasib di kantor Gubernur Jalan Diponegoro Medan, Selasa (26/4).

Dia menjelaskan mengapa sampai sekarang mereka terus berjuang, karena sudah beberapa kali balasan surat dari BPN Sumut yang menyebutkan nama-nama lahan mereka memang di luar eks HGU PTPN II. "Jadi kalaupun nantinya nama-nama mereka dikeluarkan atas nama PT tidak masalah karena kita sudah ada kerjasama," ungkapnya.

M Nasib yang merupakan Ketua Forum Perwakilan dari kelompok tani didampingi M Karim dan Agus Harianto serta Hanafi mengungkapkan kekecewaannya atas beredarnya informasi bohong dan menyesatkan yang terjadi di lapangan sehingga mereka mengajukan surat audiensi ke Gubernur Edy Rahmayadi untuk audiensi, namun tidak memperoleh jawaban.

Padahal, harapannya dengan adanya audiensi dengan Gubernur Edy, mereka bisa menyampaikan berbagai masukan yang dapat membantu tim untuk menyelesaikan persoalan lahan eks HGU karena mereka memiliki data outentik.

Namun demikian sebagai warga negara yang baik, mereka tetap bersabar menunggu mengingat sesuai Diktum pengaturan lahan eks HGU berada di tangan Gubernur selaku pemerintah daerah.

Mereka berharap Pemprov Sumut dengan berbagai kewenangannya bijaksana dan benar-benar teliti sehingga secepatnya mampu menyelesaikan sengkarut persoalan benang kusut lahan eks HGU PTPN II yang semakin rumit dan tak kunjung selesai terhitung sejak keluarnya SK Kepala BPN Nomor 42, 43, 44 tahun 2002 lalu dan SK BPN No 10 tahun 2004.

Hanya saja proses distribusi lahan eks HGU tersebut tidak sesederhana yang dibayangkan, mengingat banyaknya muncul konflik dan berbagai pola para aktor di lapangan sehingga yang terjadi malah para penggarap yang sudah lama berjuang terkesampingkan.

"Buktinya mereka yang ada di kelompok tani asal-asal saja dengan nama-nama yang tidak benar bisa keluar SKnya, tetapi kami yang benar-benar memiliki data valid begitu sulit mendapatkan SK," keluhnya.

Informasi terakhir tambahnya, Selasa (26/4) pagi masih ada upaya permohonan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang tidak ada namanya di daftar Matrikulasi Tim B Plus ke pihak kelurahan setempat.

Hal itu bisa mengakibatkan keributan dan komplik horizontal di atas lahan tersebut. "Oleh karena itu kami memohon kepada pemerintah daerah agar lebih serius menyikapi kondisi saat ini," tutupnya. (A13/f)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru