Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 30 Juli 2026

Pemkab Madina Tutup Toko Perbelanjaan "Indomaret" Tak Berizin

- Minggu, 02 Februari 2014 13:16 WIB
578 view
Pemkab Madina Tutup Toko Perbelanjaan
Panyabungan (SIB)- Pemkab Madina tutup paksa toko perbelanjaan “Indomaret” di Kelurahan Sipolu-polu Kecamatan Panyabungan, Sabtu (31/1) dinihari.

Pantauan SIB, penutupan paksa dilakukan tim Pemkab Madina dipimpin Asisten I Musaddad Daulay melibatkan Satpol PP, Kantor Perizinan Terpadu Satu Atap (KPTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kesbang Linmas, Camat Panyabungan dan Lurah Sipolu-polu. Saat penutupan tempat perbelanjaan tersebut hanya dijaga seorang karyawan.

Asisten I Musaddad Daulay kepada wartawan mengatakan alasan penutupan toko perbelanjaan “Indomaret” karena pihak pengusaha belum memiliki izin yang dikeluarkan pemda.

Musaddad mengatakan, syarat pendirian toko modern seperti “Indomaret” telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern harus mempunyai beberapa izin. “Atas dasar itulah Pemda menutup operasi “Indomaret” sampai batas waktu yang belum ditentukan,” jelasnya.

Penutupan dilakukan tim dengan menutup plang “Indomaret” memakai plastik. Terdapat tulisan “Ditutup karena tanpa Izin oleh Pemkab Madina”. (E9/x)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru