Jumat, 17 Januari 2025

Polsek Purba Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2009 di Rest Area Parbalokan

Redaksi - Minggu, 02 Oktober 2022 18:52 WIB
202 view
Polsek Purba Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 2009 di Rest Area Parbalokan
Foto: SIB/Mey Hendika Girsang
SOSIALISASI : Satlantas Polres Simalungun bersama Polsek Purba dan Muspika Kecamatan Purba sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan, larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar di Rest Area Par
Simalungun (SIB)

Satuan lalu lintas (Satlantas) Polres Simalungun bersama Polsek Purba dan Muspika Kecamatan Purba sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan, larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar di Rest Area Parbalokan, Jumat (30/9).

"Sosialisasi itu terhadap para kepala desa, ormas dan OKP, tokoh masyarakat serta tokoh agama se-Kecamatan Purba Kabupaten Simalungun," kata Kapolsek Purba AKP Marolob Sinaga.

Hasil sosialisasi urai Kapolsek, disepakati bahwa Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) Purba segera memasang spanduk larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar di 3 lokasi yaitu di Jalan umum jurusan Tigarunggu-Tigaras, Jalan umum jurusan Tigarunggu-Raya dan di Jalan umum jurusan Tigarunggu-Saribudolok.

"Bukan itu saja, Uspika juga segera menerbitkan surat edaran larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar yang selanjutnya disosialisasikan kepada para kepala dusun dan seluruh komponen masyarakat. Spanduk itu ditempelkan di tempat umum, warung, sekolah-sekolah dan tempat lain yang dianggap perlu," ucap Marolob.

Selain itu, sambungnya, Uspika akan menyurati rumah-rumah ibadah agar para pengurus rumah ibadah menyampaikan imbauan larangan penggunaan knalpot blong dan balap liar kepada jemaah.

"Seluruh unsur-unsur peserta sosialisasi mendukung dan siap berpartisipasi melakukan pencegahan terjadinya aksi balap liar," katanya sembari menyebut peserta sosialisasi sebanyak 45 orang. (D5/a)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru