Minggu, 05 Mei 2024

Truk Berisi 142 Ballpress Senilai Rp 700 Juta Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung

Redaksi - Kamis, 27 Oktober 2022 17:46 WIB
1.988 view
Truk Berisi 142 Ballpress Senilai Rp 700 Juta Diamankan Bea Cukai Teluk Nibung
Foto: Dok/Musliadi
DIAMANKAN: Satu unit truk bermuatan 142 Ballpress yang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa (25/10/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Satu unit truk bermuatan 142 Ballpress berhasil diamankan petugas Bea Cukai Teluk Nibung saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Selasa 25 Oktober 2022 lalu.

Selain Ballpress, 2 orang pelaku berinisial ESS, selaku sopir dan JFG selaku kenek, juga diamankan danselanjutnya dibawa ke KPPBC TMP C Teluk Nibung untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung melalui Kasi P2 Musliadi ketika ditemui harianSIB.com, Kamis (27/10/2022).

"Penangkapan truk itu berawal dari informasi yang diterima petugas unit pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung, terkait dengan adanya pengangkutan dan peredaran barang yang diduga merupakan barang larangan impor berupa Ballpress pakaian bekas.

Menindaklanjuti informasi itu, kita bentuk tim Satgas yang selanjutnya berkoordinasi dengan Timsus Dan intel Kodam I Bukit Barisan," kata Musliadi.

Disebutkan Musliadi, 142 Ballpress pakaian bekas yang diamankan itu diperkirakan dengan nilai barang lebih kurang mencapai Rp. 710 Juta. Dan saat ini sudah dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di bawah pengawasan Bea Cukai Teluk Nibung.

Lebih lanjut disampaikan Musliadi bahwa, pada periode tahun 2022 ini BC Teluk Nibung telah melakukan 13 kali penindakan ballpress baik berupa pakaian bekas maupun sepatu bekas dengan jumlah total 848 Ball, dengan perkiraan nilai barang Rp 8,7 miliar. Keseluruhan barang tersebut diamankan di TPP Bea Cukai Teluk Nibung.[br]



Barang-barang tersebut diduga tidak memenuhi ketentuan di bidang kepabeanan yaitu UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabenan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang barang yang dilarang ekspor dan barang yang dilarang impor.

"Penindakan atas Ballpress tersebut merupakan bentuk komitmen KPPBC TMP C Teluk Nibung pada masyarakat sebagai Community Protector untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun
dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap perekonomian, kesehatan dan keamanan," ujarnya.

Dipaparkan juga bahwa, di masa pemulihan ekonomi saat ini, BC Teluk Nibung terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penertiban baik terhadap pelanggaran kepabeanan maupun cukai serta terus berupaya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Keberhasilan penindakan ini sudah tentu terwujud dari sinergi yang telah berjalan baik selama ini dengan aparat penegak hukum lainnya juga dukungan dari seluruh lapisan masyarakat," ucapnya.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran kepabeanan dan cukai, serta memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait demi melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal.

"Bea Cukai Teluk Nibung juga mengharapkan dukungan dan kerjasama dari masyarakat untuk bersama-sama aktif mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya demi terwujudnya pemulihan ekonomi nasional," pungkas Musliadi mengakhiri. (*)





Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Truk Kontainer Berisi Ballpress Diamankan BC Teluk Nibung
komentar
beritaTerbaru