Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 24 Mei 2025

Massa Buruh Unjuk Rasa ke DPRD SU Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang

Redaksi - Selasa, 14 Maret 2023 18:15 WIB
194 view
Massa Buruh Unjuk Rasa ke DPRD SU Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker Jadi Undang-Undang
(Foto SIB/Firdaus Peranginangin)
Unjuk Rasa: Massa buruh unjuk rasa ke gedung DPRD Sumut, Senin (13/3) menolak dengan tegas rencana DPR RI mengesahkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang  (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) Cip
Medan (SIB)
Massa buruh unjuk rasa ke Gedung DPRD Sumut, Senin (13/3) menolak dengan tegas rencana DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi Undang-undang (UU) Ciptaker, karena dianggap menyengsarakan masyarakat.
"Kami seluruh buruh di Indonesia secara serentak melakukan aksi unjuk rasa menolak Perppu Ciptaker, karena diinformasikan DPR RI akan mengesahkannya menjadi UU Ciptaker," ujar Koordinator unjuk rasa Willy Agus Utomo dalam orasinya.
Ditambahkan Willy, pengesahan Perppu menjadi UU Ciptaker dianggap sudah cacat formil dan tujuannya hanya memperbudak serta memiskinkan rakyat yang sudah miskin, sehingga sewajarnya seluruh rakyat Indonesia menolak dengan tegas pengesahannya.
Menurutnya, aksi yang mereka lakukan yang kesekian kalinya ini merupakan suara buruh dari Sumut yang sejak awal sudah menolak keras pengesahan UU Ciptaker dan sudah diuji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ternyata pembentukan UU Ciptaker tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," katanya.
Aksi unjuk rasa ini digelar berkaitan dengan kabar bahwa DPR RI melalui sidang paripurna akan segera menyetujui Perppu Ciptaker menjadi UU Ciptaker di Jakarta.
"Pembuatan RUU Ciptaker ini patut disesalkan, karena tidak melibatkan pihak berkepentingan, tidak transparan dan tidak adil. Adapun isi aturannya akan semakin memperbudak dan memiskinkan rakyat yang sudah miskin, yakni buruh, petani, nelayan," katanya.
Aturan tersebut dianggap menguntungkan kapitalis pengusaha konglomerat maupun oligarki. Ironisnya, pemerintah tidak mau mendengarkan suara rakyatnya, malah sebaliknya memberlakukan Perppu yang isinya mirip-mirip dari Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi unjuk rasa ini tidak mendapat respon dari wakil rakyat, karena sebagian besar anggota dewan sedang tugas luar. Setelah puas berorasi, peserta aksi meninggalkan gedung dewan dengan tertib.(A4/c).



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru