Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Gembong Narkoba Labusel Berjuluk "Ratu” Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding

Redaksi - Selasa, 02 Mei 2023 16:41 WIB
491 view
Gembong Narkoba Labusel Berjuluk "Ratu” Divonis 4,5 Tahun Penjara, Jaksa Banding
iStockphoto/bymuratdeniz
Ilustrasi palu hakim
Kotapinang (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara terhadap SZR alias S (36) gembong Narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Labusel yang berjuluk “Ratu” terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Tomi Manik, SH pada persidangan yang digelar di PN Rantauprapat, Jumat (26/4/2023). Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihadiri Mora Sakti, SH, MH, dkk mengambil sikap banding.

Putusan Hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider enam bulan kurungan. JPU dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 65 ayat 5 KUHP sebagai mana dalam dakwan ke 1 primer dan ke 2 primer.

“Benar, vonis sudah dibacakan kemarin. Terdakwa divonis empat tahun enam bulan kurungan,” kata Humas PN Rantauprapat, Safriono, SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/5/2023).

Disinggung mengenai jauh lebih rendahnya vonis hakim dibanding tuntutan jaksa, Safriono belum dapat berkomentar. Dia mengaku akan melihat terlebih dahulu berkas putusan tersebut.

“Nanti saya lihat dulu berkasnya. Kebetulan saya sedang dalam perjalanan ke Labuhanbatu Selatan menghadiri undangan Polres,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Kejari Labusel), Nahar Rambe, SH yang dikonfirmasi, atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding. Menurutnya, mereka sedang menyusun memori banding tersebut.

“Sikap kami banding atas putusan tersebut. Memori banding sedang disusun,” katanya.

Seperti diketahui, wanita berjuluk Ratu itu diringkus aparat Polsekta Kotapinang, pada Jumat (10/6/2022) lalu. SZ alias Sar diringkus di rumahnya di Gang Garuda, Jalan Kalapane, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang.

Penangkapan S sempat membuat heboh warga. Sebab, selama ini sepak terjang S dikenal licin dalam menjalankan bisnis haram tersebut. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru