Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Mei 2026

Polsek Panai Hilir Gagalkan Peredaran Sabu untuk Desa Wonosari, 2 Pengedar Nekat Terjun ke Parit

Efran Simanjuntak - Selasa, 26 Mei 2026 19:29 WIB
75 view
Polsek Panai Hilir Gagalkan Peredaran Sabu untuk Desa Wonosari, 2 Pengedar Nekat Terjun ke Parit
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Dua terduga pengedar sabu di Kecamatan Panai Hilir, dibekuk setelah sempat berusaha kabur dari sergapan polisi dengan cara terjun ke parit bekoan, Senin (25/5/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Upaya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, digagalkan Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir. Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin (25/5/2026) tersebut, 2 pria yang diduga sebagai pengedar narkotika diringkus di Desa Seibaru saat bergerak membawa sabu menuju Desa Wonosari.

Kedua terduga pengedar yang diamankan, CW (27) dan S (26), warga Kecamatan Panai Hilir. Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di Desa Seibaru dan telah meresahkan masyarakat.

Kapolsek Panai Hilir Iptu Yuna Hendrawan Gultom, mengatakan, setelah menerima informasi tersebut, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Bambang Wahyudi, bersama tim operasional melakukan patroli sekaligus penyelidikan di lokasi yang dilaporkan warga.

"Saat melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim mendapati dua pria mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam dengan ciri-ciri yang sesuai informasi masyarakat," kata Iptu Yuna Gultom kepada sejumlah wartawan, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga:
Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun saat hendak ditangkap, CW berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang dua bungkus (plastik klip) kecil berisi sabu ke area sekitarnya.

"Kedua terduga pengedar sabu itu juga nekat melompat ke parit bekoan untuk berusaha melarikan diri dari sergapan petugas," ungkap Yuna.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru