Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Mantan Kepala Desa Lau Tawar, Dairi Ditahan Dugaan Korupsi DD 2019 Sebesar Rp485 Juta

Redaksi - Sabtu, 08 Juli 2023 16:10 WIB
481 view
Mantan Kepala Desa Lau Tawar, Dairi Ditahan Dugaan Korupsi DD 2019 Sebesar Rp485 Juta
Foto: Ist/harianSIB.com
TAHAN: Satreskrim Polres Dairi tahan mantan Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem, dugaan korupsi DD Lau Tawar TA 2019, Kamis (6/7) di Mapolres Dairi.
Sidikalang (SIB)
Satuan Reskrim Polres Dairi melakukan penahanan terhadap mantan kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem, dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019.

Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba, Jumat (7/7) mengatakan, penahanan mantan kepala Desa Lau Tawar, MSM (53), setelah dilakukan pemeriksaan, Kamis (6/7) di Mapolres Dairi. Dugaan korupsi dana desa tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 485 juta.

Terkait dugaan korupsi tersebut, ada dua tersangka yaitu MSM dan BT yang merupakan bendahara (2019) Desa Lau Tawar pada saat itu. Namun, BT (tidak hadir dengan alasan tertentu pada saat pemanggilan.

Katanya, berdasarkan hasil koordinasi dengan Inspektorat Dairi dan dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelola ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 485.555.899 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, sebagian penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan.

Kemudian, belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan Paya Pusung sepanjang 600 m x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan Mbal-mbal sepanjang 700 m x 3 m ditambah PPN dan belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa. (B3/r)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru