Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026
Ketua TPPS Humbahas:

Data Prevalensi Stunting Per Oktober 7,71 Persen

Redaksi - Sabtu, 09 Desember 2023 19:21 WIB
405 view
Data Prevalensi Stunting Per Oktober 7,71 Persen
Foto: Ist/harianSIB.com
 Dr. Oloan Paniaran Nababan SH MH
Humbahas (SIB)
Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Dr. Oloan Paniaran Nababan SHMH menyampaikan, Data Prevalensi Stunting pengukuran bulan Oktober 2023 sebesar 7,71%.
Hal itu disampaikan pada pembukaan Pertemuan Publikasi Data Stunting Kabupaten Humbahas di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Kecamatan Doloksanggul, Jumat (8/12).
Sebelumnya telah dilakukan pengukuran balita stunting kemudian telah dilakukan pencocokan data/sinkronisasi data berdasarkan data bersumber dari aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPGBM) dimana angka prevalensi stunting pengukuran Agustus 2023 sebesar 8,59%, September 2023 sebesar 8,05% dan Oktober 2023 sebesar 7,71%.
Pada tahun 2022 sampai saat ini telah banyak mereka lakukan aksi-aksi percepatan untuk menurunkan angka stunting di Humbahas dengan melibatkan OPD, Puskesmas dan stakeholder lainnya. Dan diketahui hasilnya signifikan dan berhasil melebihi target tahun Nasional tahun 2024 sebesar 14%.
Pada kesempatan Publikasi Data Stunting juga disampaikan, produk hukum yang telah diterbitkan Pemkab Humbang Hasundutan antara lain, Peraturan Ketua TPPS Humbahas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Konvergensi Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting di Kabupaten Humbahas, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kecamatan, Kabupaten Humbahas, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 119 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Sunting Terintegrasi Tahun 2021 dan 2022, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 53 Tahun 2022 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Tahun 2023, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 101 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Fokus Prioritas Pencegahan dan Penanganan Stunting Terintegrasi Tahun 2024, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pembentukan Kampung Keluarga Berkualitas Kabupaten Humbahas, Keputusan Ketua TPPS Humbang Hasundutan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Program Gerakan Bapak/Bunda Asuh Anak Stunting di Kabupaten Humbahas.
Disamping itu kegiatan atau aksi yang telah dilakukan antara lain, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) susu kepada balita, PMT susu bagi ibu hamil, PMT bagi ibu hamil dan balita sumber pangan lokal, pendampingan keluarga beresiko stunting, pelaksanaan dapur sehat atasi stunting, pelaksanaan audit oleh tim pakar, rapat koordinasi TPPS kabupaten, kecamatan dan desa.
Sunting bukanlah penyakit, namun stunting sangat berbahaya karena tidak bisa terkoreksi/disembuhkan untuk dilakukan perbaikan bila anak sudah 5 tahun, akan tetapi sunting dapat dicegah.
Sebagai pembicara dan narasumber pada kegiatan ini Kepala Bappelitbangda, Pahala Hamonangan Lumban Gaol ST MSc MEng dan Plt. Kepala Dinas Kesehatan dan P2KB, dr. Gunawan Parlindungan Sinaga. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru