Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Terminal Bus "Bayangan" di Inti Kota Pematang Siantar Digugat Warga ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar

Redaksi - Kamis, 14 Desember 2023 16:39 WIB
1.378 view
Terminal Bus "Bayangan" di Inti Kota Pematang Siantar Digugat Warga ke Pengadilan Negeri Pematang Siantar
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Hakim ketua Rinto Manullang didampingi dua hakim anggota Vivi dan Febriani, menunda sidang yang diajukan penggugat karena gagal mediasi dengan tergugat tidak dapat hadir pada saat persidangan awal di ruang sidang Kartika PN Pematang Siantar, Ka
Pematang Siantar (harianSIB.com)

Soal keresahan warga akibat kawasan pemukiman dijadikan lokasi terminal "bayangan" salah satu bus antar lintas kabupaten/kota di inti Kota Pematang Siantar akhirnya digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Pematang Siantar.

Sidang gugatan perdata yang dilayangkan kelompok dari Ikatan Warga Siantar Bisnis Center (IWSBC) di Jalan Pattimura itu melalui kuasa hukumnya, Muliaman Purba.

Sidang gugatan perdata tersebut dibuka hakim ketua Rinto Manullang didampingi dua hakim anggota Vivi dan Febriani di ruang sidang Kartika PN Pematang Siantar, Kamis (14/12/2023).

Namun karena tergugat PT Pelita Paradep dan turut tergugat I (wali kota) Dishub (II) dan Dinas Tarukim (III) tidak hadir, jadi sidang mediasi gagal kita laksanakan.

"Sidang lanjutan akan dibuka kembali pada tanggal 21 Desember 2023 mendatang. Mediasi hari ini gagal terlaksana karena ketidakhadiran tergugat," kata Manullang.

Sementara kuasa hukum penggugat, Muliaman Purba, saat diwawancarai wartawan di halaman kantor PN Pematang Siantar, Kamis (14/12/2023) siang, mengatakan gugatan yang dilayangkan mewakili warga IWSBC ditujukan ke Paradep, Wali Kota Pematang Siantar, Kepala Dishub dan Kepala Dinas Tata Ruang dan Perumahan, karena terkesan membiarkan salah satu tempat pemukiman dijadikan lokasi terminal.

Menurut dia, atas tindakan tergugat membuat terminal bus di dalam komplek SBC mengakibatkan gangguan ketentraman, menimbulkan polusi udara, kerusakan jalan serta kelancaran akses jalan keluar masuk ke penghuni komplek SBC.

"Masyarakat SBC jauh hari sebelumnya, tepatnya tanggal 19 April 2023, sudah mengingatkan agar aktivitas bus di terminal di dalam komplek dihentikan tetapi tidak diindahkan," bebernya.

Tindakan aktivitas PT Paradep dinilai sangat bertentangan dengan hukum berlaku dengan UU No 5 tahun 1960 tentang UU pokok agraria pasal 6 menyatakan fungsi tanah dan fungsi sosial. Yang mana berkaitan hak tanah kepada seseorang, tidak dapat dibenarkan tanahnya dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

"Artinya tindakan tergugat di sini jelas sudah melawan/melanggar hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata, karena merugikan orang lain (warga) sekitar komplek terminal," timpalnya.

Lanjut dia menerangkan, tergugat telah memanfaatkan tanah miliknya yang awalnya kawasan pemukiman (perumahan) menjadi terminal bertentangan dengan kewajiban hukum hanya untuk kepentingan pribadi dan merugikan warga setempat.

Sebelumnya, terminal Tipe A Tanjung Pinggir di Kota Pematang Siantar telah diresmikan Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 9 Februari 2023 lalu. Namun hingga kini terminal Tipe A di Tanjung Pinggir belum maksimal beroperasi lantaran bus antar lintas kabupaten/kota masih memiliki loket atau terminal "bayangan" di inti Kota Pematang Siantar seperti di Jalan Sutomo. (*)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru